Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fintech Ilegal

OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

Editor: Hasriyani Latif
tribunnews.com
ilustrasi-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. 

11. Cash saku (Platform: Cash saku)

12. Cepat Beruang (Platform: Cepat Beruang)

13. Cepat dana (Platform: Cepat dana)

14. Cepat Yun (Platform: Cepat Yun)

15. Click Get (Platform: Click Get)

16. Coco Tek (Platform: Coco Tek)

17. Dana Arisan (Platform: Dana Arisan)

18. Dana Gesit (Platform: Dana Gesi)

19. Dana Jaya (Platform: Dana Jaya)

20. Dana langsung cair (Platform: Dana langsung cair)

21. Dana Malaikat (Platform: Dana Malaikat)

22. KSP Mitra Sejahtera Jaya Indonesia (Platform: Dana Mitra)

23. INDAH MIRANTI (Platform: Dana Mudah : Mendapatkan pinjaman dengan mudah)

24. DANA Simba (Platform: DANA Simba)

25. onelbro (Platform: DANAKU OK : Daftar Aplikasi Pinjaman Kredit Online)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved