Fintech Ilegal
OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Editor:
Hasriyani Latif
tribunnews.com
ilustrasi-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
11. Cash saku (Platform: Cash saku)
12. Cepat Beruang (Platform: Cepat Beruang)
13. Cepat dana (Platform: Cepat dana)
14. Cepat Yun (Platform: Cepat Yun)
15. Click Get (Platform: Click Get)
16. Coco Tek (Platform: Coco Tek)
17. Dana Arisan (Platform: Dana Arisan)
18. Dana Gesit (Platform: Dana Gesi)
19. Dana Jaya (Platform: Dana Jaya)
20. Dana langsung cair (Platform: Dana langsung cair)
21. Dana Malaikat (Platform: Dana Malaikat)
22. KSP Mitra Sejahtera Jaya Indonesia (Platform: Dana Mitra)
23. INDAH MIRANTI (Platform: Dana Mudah : Mendapatkan pinjaman dengan mudah)
24. DANA Simba (Platform: DANA Simba)
25. onelbro (Platform: DANAKU OK : Daftar Aplikasi Pinjaman Kredit Online)
Berita Terkait