Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Finansial

Dana Tabarru’ dan Risk Sharing, Fondasi Asuransi Syariah

Mengenal lebih dalam asuransi umum syariah: berbagi risiko, bebas dari riba, dan menumbuhkan kebersamaan…

dok pribadi
LITERASI KEUANGAN SYARIAH - Bambang Haryanto, VP Shariah Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia. Ia menjelaskan prinsip asuransi umum syariah yang berbasis tolong-menolong dan berbagi risiko.  

Ringkasan Berita:
  • Asuransi umum syariah hadir sebagai solusi perlindungan risiko berbasis nilai Islam. 
  • Prinsipnya bukan menjual risiko, melainkan berbagi risiko melalui Dana Tabarru’. 
  • Sistem ini bebas dari maysir, gharar, dan riba, serta berlaku universal. 
  • Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi syariah mencapai 8,45 persen dari total industri.

TRIBUN-TIMUR.COM– Perlindungan terhadap risiko menjadi hal penting bagi setiap orang maupun pelaku usaha di tengah kehidupan modern yang penuh ketidakpastian.

Salah satu cara mengurangi risiko adalah dengan asuransi.

Termasuk asuransi umum syariah.

Berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah berprinsip pada tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (risk sharing) sesuai nilai-nilai syariah.

Di Indonesia, umat Muslim mencapai 229,62 juta jiwa atau 87 persen dari total populasi.

Hal ini membuat asuransi umum syariah semakin dikenal luas.

Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi asuransi syariah mencapai 8,45 persen dari total premi industri.

“Asuransi syariah bukan hanya perlindungan finansial, tetapi juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan keadilan,” ujar Bambang Haryanto, VP Shariah Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia dalam keterangan resmi dikutip tribun, Jumat (21/11/2025). 

Bebas Maysir, Gharar, dan Riba

Asuransi syariah memiliki landasan kuat dalam Fatwa DSN MUI Nomor 21 Tahun 2021 dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sistem ini menghindari unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba (keuntungan yang bukan haknya).

Dalam asuransi konvensional, risiko seolah dijual kepada perusahaan.

Sedangkan dalam asuransi syariah, akadnya adalah ta’awun.

Risiko dibagi bersama antar peserta, sesuai prinsip Surat Al-Ma’idah ayat 2: “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa.”

Dana Tabarru’

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved