Tribun Jeneponto
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Begini Curhat Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto
Dialah Isra Dg Rola, ibu korban pemerkosaan bocah di bawa umur yang dilakukan RW.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
Namun, hingga saat ini berkas tersebut tak kunjung diberikan kembali oleh Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah di kejaksaan, dan kami menunggu penelitian berkas dari jaksa," kata AKP Boby Rachman.
Lanjut Boby pelaku RW (17) sempat ditahan di Mapolres Jeneponto selama dua minggu, dan pelaku saat melakukan perbuatan hukum jelang ujian tingkat SMA.
Keluarga pelaku menjaminkan dirinya untuk kooperatif agar anaknya bisa ikut ujian semester.
"Untuk pelaku tidak ditahan karena pelaku statusnya anak dan masih pelajar, serta ada jaminan dari orang tua untuk menghadirkan bila ada proses hukum," jelas Boby.
Boby menambahkan, belum dapat berbuat apa-apa jika berkas yang diserahkan ke Kejaksaan belum juga dilakukan penelitian. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-jeneponto-akp-boby-rachman-7.jpg)