Tribun Jeneponto
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Begini Curhat Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto
Dialah Isra Dg Rola, ibu korban pemerkosaan bocah di bawa umur yang dilakukan RW.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM, TAMALATEA - Ibu mana yang tak sakit melihat buah hatinya jadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
Dialah Isra Dg Rola, ibu korban pemerkosaan bocah di bawah umur yang dilakukan RW.
Ibu dua orang anak itu kini jadi perbincangan beberapa grup facebook hingga whatsapp, atas postingan dirinya soal kasus yang Ia laporkan ke polisi namun terkesan jalan ditempat.
Isra Dg Rola, mengaku terpaksa membuat postingan status fasebook.
Pasalnya Ia merasa tak mendapat keadilan pelaku pemerkosaan anaknya, yang kini tengah berencana menempuh perguruan tinggi.
Bahkan saat ini, korban masih trauma atas kejadian tersebut.
Bahkan bocah tujuh tahun yang duduk dibangku sekolah dasar disebut jarang masuk sekolah, karena takut dengan orang banyak.
"Kalau anakku jarang masuk sekolah karena biasa takut sama orang disekelilingnya, meskipun saya pindahkan sekolah ke kampung neneknya," ujar Isra, Kamis (5/12/2019)
Kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut terjadi (7/8/2018), berdasarkan laporan polisi LP/268/VIII/2018/SPKT.
"Saya sudah melaporkannya ke pihak yang berwajib, namun keadilan belum juga berpihak ke keluarga saya,' ujarnya.
Bahkan hingga saat ini, pelaku RW masih bebas berkeliaran dan tidak di tangkap polisi.
"Bahkan hari ini saya dengar si pelaku akan melanjutkan pendidikannya. Sementara anak saya sampai sekarang masih trauma bahkan takut bertemu orang banyak," tuturnya.
Lanjut wanita yang akrab disapa Dg Bola, ia telah melaporkan berulang kali kejadian itu, namun belum juga dapat keadilan.
"Mungkin karena saya dan keluarga saya miskin, tidak punya apa-apa makanya saya diperlakukan seperti ini. Sedangkan kata orang, negara ini adalah negara hukum namun saya tidak ada keadilan ku dapat," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, menjelaskan kasus pelecehan anak di bawah umur berkasnya Ia telah limpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Namun, hingga saat ini berkas tersebut tak kunjung diberikan kembali oleh Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah di kejaksaan, dan kami menunggu penelitian berkas dari jaksa," kata AKP Boby Rachman.
Lanjut Boby pelaku RW (17) sempat ditahan di Mapolres Jeneponto selama dua minggu, dan pelaku saat melakukan perbuatan hukum jelang ujian tingkat SMA.
Keluarga pelaku menjaminkan dirinya untuk kooperatif agar anaknya bisa ikut ujian semester.
"Untuk pelaku tidak ditahan karena pelaku statusnya anak dan masih pelajar, serta ada jaminan dari orang tua untuk menghadirkan bila ada proses hukum," jelas Boby.
Boby menambahkan, belum dapat berbuat apa-apa jika berkas yang diserahkan ke Kejaksaan belum juga dilakukan penelitian. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
