Polimarim
228 Taruna Polimarim Ikut Uji Kompetensi BNSP, Keahlian Forwarding dan Pengawasan Bongkar-Muat
Uji kompetensi yang dilaksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini diikuti 228 taruna dan taruni Program Studi Manajemen Pelabuhan.
Penulis: Alfian | Editor: Arif Fuddin Usman
228 Taruna Polimarim Ikut Uji Kompetensi BNSP, Keahlian Forwarding dan Pengawasan Bongkar-Muat
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politeknik Maritim AMI Makassar atau Polimarim menggelar uji kompetensi di Kampus Polimarim Jl Nuri Baru No 1 Makassar, Selasa (3/12/2019).
Uji kompetensi yang dilaksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini diikuti 228 taruna dan taruni Program Studi Manajemen Pelabuhan.
Taruna-taruni tersebut bakal diuji oleh tujuh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Transportasi dan Logistik (Translog) Indonesia yang telah diakui BNSP.
• Polimarim AMI Makassar Teken MoU dengan PT Seven Offshore Group, Apa Saja Item Kerja Samanya?
• 229 Taruna Tingkat Akhir Polimarim Ujian Karya Tulis Ilmiah Terapan, Segini yang Raih Nilai A?
Kegiatan Uji Kompetensi untuk jurusan Manajemen Pelabuhan ini diikuti taruna-taruni yang akan diwisuda pada 16 Desember 2019 mendatang.
Direktur Polimarim AMI Makassar Amrin Rani saat membuka kegiatan menegaskan bahwa seluruh taruna taruni dari prodi manajemen pelabuhan harus mengikuti uji kompetensi ini.
Bahkan dalam sambutannya, Amrin mengatakan tidak akan menandatangani ijazah mereka yang telah diwisuda, jika belum lulus uji kompetensi.
"Uji kompetensi ini, wajib untuk semua taruna-taruni prodi Manajemen Pelabuhan. Karena ini akan menjadi pendamping ijazah," ujarnya.
”Kegiatan uji kompetensi oleh LSP Translog ini merupakan yang pertama kalinya kami lakukan di Polimarim," lanjutnya.
Ke depan, jelas Amrin Rani, kegiatan ini akan dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun untuk taruna-taruni.
• Ketua Harian DPKP Capt Rudiana Bawakan Kuliah Umum di Polimarim Menyoal SDM Kepelautan, Ini Jelasnya
• Sekpel LLDikti Wilayah IX Sulawesi Janjikan Beasiswa untuk Taruna Polimarim AMI Makassar
Kegiatan Uji Kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 59 tahun 2018.
Isinya tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Dari Permen tersebut, semua sekolah tinggi, universitas, dan sekolah vokasi diharapkan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).

"Sesuai peraturan menteri, uji kompetensi ini bagian untuk memberikan sertifikat keahlian untuk lulusan sebelum diwisuda," ujar Amrin.
"Jadi kegiatan ini statusnya wajib, karena semua lulusan perguruan tinggi harus punya sertifikat kompetensi pendamping ijazah atau SKPI," jelasnya.