Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar-YLBHI Duga Anggota Polres Bantaeng Siksa Tahanan Hingga Mati, Kronologisnya Ngeri

Pihak keluarga yang tak terima atas kematian Sugianto pun melaporkan kejadian ini di SPKT Polda Sulawesi Selatan

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
alfian/tribun-timur.com
Keluarga Sugianto pun melapor di SPKT Polda Sulawesi Selatan, Selasa (19/11/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus meninggalnya tahanan Polres Bantaeng, Sugianto (22), diduga lantaran mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian, Sabtu (9/11/2019) lalu, terus bergulir.

Pihak keluarga yang tak terima atas kematian Sugianto pun melaporkan kejadian ini di SPKT Polda Sulawesi Selatan, Selasa (19/11/2019) siang.

Keluarga korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar-YLBHI yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribun Timur dari kuasa hukum korban, saat pelaporan turut disertakan sejumlah bukti-bukti dokumen.

Serta beberapa saksi kunci terkait kejadian tersebut.

Kronologi versi LBH-YLBHI

Tentang meninggalnya Sugianto (22 tahun), korban penembakan yang diduga mengalami penyiksaan bersama rekannya Bernama Aan (15 tahun).

Pada Sabtu (9/11/2019), dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, Aan keluar untuk membeli rokok, dalam perjalanan ia bertemu seorang polisi yang ia kenal bernama Pak Tri.

Pak Tri memanggil Aan, katanya ingin minta tolong kepadanya. Aan sempat bertanya, ingin dibantu apa, namun ia tidak diberi tahu, intinya ada hal yang ingin dibantu.

Kira-kira pukul 01.30 Wita, Aan bersama Pak Tri berjalan menuju penjual bakso yang berada di samping RSUD Bantaeng, setibanya Aan langsung dipiting oleh Pak Tri.

Ia dituduh telah mencuri di Kantor DPRD Bantaeng bersama Sugianto. Aan kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang sedang terparkir di samping RSUD Bantaeng.

Di dalam mobil itu ternyata sudah ada Sugianto bersama 4 (empat) orang polisi.

Aan melihat Sugianto dalam keadaan terborgol dengan luka memar berwarna hijau dan bengkak pada bagian wajah.

Kedua tangan Aan diikat dan mata ditutup dengan lakban. Aan adalah adek ipar dari Sugianto.

Setelah itu mereka dibawa kedepan jalan/lorong masung rumah Sugianto, tiba disana, seorang polisi kemudian memukul bagian wajah Sugianto dengan menggunakan batu, hingga batu tersebut pecah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved