Selayar dan Pinrang Belum Penuhi Syarat KLA, Ini Masalahnya
Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hingga tahun 2019 ini hanya tersisa 2 (dua) kabupaten yang belum mencapai nilai passing grade, yaitu Kabupaten Pinra
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan salah satu provinsi yang berhasil mengalami kemajuan signifikan dalam implementasi kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hingga tahun 2019 ini hanya tersisa 2 (dua) kabupaten yang belum mencapai nilai passing grade, yaitu Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Kepulauan Selayar.
• Gubernur Hadiahkan Kado Rp50 M untuk Kabupaten Gowa di Hari Jadi
• Ratusan Ikan Terhambur di Jl Poros Bontosunggu-Bissappu Setelah Mobil Pengangkut Ikan Tabrak Pohon
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A Gazaling mengatakan dua pemicu sehingga Pinrang dan Selayar belum memenuhi KLA, dantaranya, ketersediaan perangkat IT, tenaga operator yang belum memahami KLA dan ketersediaan dokumen pendukung.
"Selain itu, sejumlah hambatan lain yang kita identifikasi seperti belum optimalnya tupoksi gugus tugas KLA dan pelaksanaan kegiatan yang tidak berdasarkan rencana aksi daerah KLA," tuturnya.
• Besok, Perspin Pinrang Jamu Pestu Ampana Sulteng di Liga 3 Sulawesi
• VIRAL Ibu Ketakutan Saat Lihat Rekaman CCTV, Ada Wajah Bayi Lain di Samping Bayinya, Ternyata . . .
Olehnya, DPPPA Sulsel melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Gugus Tugas KLA dengan Analisis Pengarusutamaan Hak Anak yang akan digelar Senin besok.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam gugus tugas ini memahami fungsi dan peran masing-masing.
"Evaluasi KLA bukan milik satu atau dua OPD, tetapi seluruh OPD harus mendukung dan bersinergi berdasarkan komitmen dari Pimpinan Daerah, termasuk partisipasi anggota gugus tugas lainnya seperti Forum Anak, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa," ujar Ilham, Minggu (17/11/2019).

Dengan pertemuan ini, ketersediaan RAD KLA di kabupaten/kota sudah terpenuhi. RAD KLA merupakan salah satu indikator kelembagaan yang wajib dimiliki daerah dan menjadi alat untuk melakukan evaluasi di daerah masing-masing sebelum mengikuti evaluasi nasional.
* Terbatas Melakukan Pendampingan
Lanjut Ilham, setiap daerah yang belum memiliki RAD, tentu tak memiliki program strategis yang mampu menekan angka kekerasan.
Disamping itu, upaya upaya pendampingan hukum bagi korban kekerasan juga terbatas sehingga tidak bisa melakukan aktivitas pendampingan hukum.
• Besok Lawan Bombana, Begini Kondisi Pemain Gaspa 1958
• Jambore FKPPI, Bupati Luwu Timur Ajak Warganya Aktif Bela Negara
"Jadi RAD ini penting, karena tilugas pokok PPPPA ini mesinya ada di RAD. Bagaimana kita mau melayani atau pendampingan jika tak memiliki RAD. Ini sama dengan membangun rumah, sebelum bangun rumah ada pondasi sebagai dasar kontruksi rumah tersebut," ujarnya.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)