Sepasang Kekasih Menikah di Tahanan Mapolres Palopo, Pihak Wali Meneteskan Air Mata
Sebelumnya, Ferdiansyah telah berjanji akan menikahi kekasihnya itu tepat har ini. Namun, nasib malang menghampirinya.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Wajah bahagia bercampur sedih.
Hal itu dirasakan oleh sepasang kekasih Ferdiansya dan Ulfa Wulandari.
• Viral Chat WhatsApp Atta Halilintar Tagih Utang Almarhumah Julia Perez, Ini Penjelasan Raja Youtuber
• Tumbuhkan Jiwa Kreatif, Kader Karang Taruna Enrekang Dilatih Berwirausaha
Keduanya terpaksa harus menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Ferdiansyah telah berjanji akan menikahi kekasihnya itu tepat har ini. Namun, nasib malang menghampirinya.
Belum lama ini, ia diringkus Polres Palopo lantaran terlibat dalam kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Suasana haru mewarnai pernikahan tersebut. Keduanya disandingkan dan melangsungkan akad nikah. Nampak beberapa kali mempelai wanita menghela napas panjang dan menangis.
• Basuki Tjahaja Purnama Ahok Jadi Dirut atau Komisaris Pertamina? Lihat Gajinya, Gaji Jokowi Kalah
• Diduga Kehabisan Darah Penyebab Residivis Pencurian di Bantaeng Meninggal Dunia
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf menuturkan, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan di Mapolres.
Sehingga saat menikah juga mendapat pengawalan personel.
" Ijab kabul keduanya berlangsung dengan khidmat disaksikan kedua belah pihak keluarga dan dipandu oleh imam desa Tiromanda Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu," jelasnya.

Saat ijab kabul telah selesai, mempelai wanita dan keluarga meninggalkan Mapolres sambil meneteska air mata. (*)
• Bimtek Penyusunan Renstra, Begini Pesan Wagub Sulbar
Sementara itu sang pria harus tetap mendekam dibalik jeruji besi. (*)
Pelaku Penistaan Agama di Kota Palopo Divonis Lima Bulan Penjara
Pelaku kasus penistaan agama di Kota Palopo, Eka Trisusanti divonis lima bulan penjara.
Itu berdasarkan hasil sidang di pengadilan negeri Palopo, Senin (11/11/2019) kemarin.
• Wabup Luwu Timur Ungkap Amanah Hasil Kongres di Expo Kemayoran untuk Lutim
• Alat Kelengkalan Dewan DPRD Palopo Telah Ditetapkan, Berikut Nama-namanya
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.B/2019/PN PLP.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin itu menjatuhkan hukuman lima bulan pidana penjara terhadap terdakwa.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Hadir perwakilan Forum Ummat Islam (FUI). Koordinator FUI, Abdul Rahman.
• Istri di Rumah, Sopir Asal Sajoanging Wajo Ini Diciduk Berduaan dengan Perempuan Lain Nyabu di Hotel
• Jalan Cerita & Trailer Inception, Malam Ini di Trans TV, Peraih Oscar Dibintangi Leonardo diCaprio
Ia mengatakan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Usai sidang, FUI juga bersalaman dengan orang tua terdakwa.
Sementara itu, Pihak kepolisiaan pun disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sannoding mengatakan, pihaknya mempersiapkan 50 personil untuk menjaga jalannya sidang kemarin.
“Personil kami siagakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan alhamdulillah, sidang berjalan dengan aman,” jelas Kompol Sannoding.
• Mahasiswa Komunikasi UMI Kuliah Penulisan Advetorial di Tribun Timur
Sebelumnya, warga Palopo geger karena postingan bernada melecehkan umat islam di akun Eka Trisusanti Toding di media sosial Facebook, (14/7/2019) lalu.
Tak terima postingan yang melecehkan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Palopo segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: