Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bone Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi PAUD

Pengembalian berkas itu dikarenakan masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum di penuhi penyidik Polres Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia 

TRIBUNBONECOM, WATAMPONE - Tiga berkas tersangka kasus dugaan korupsi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone.

Pengembalian berkas itu dikarenakan masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum di penuhi penyidik Polres Bone.

HUT ke-699, Pemkab Gowa Undang Ustad Adi Hidayat dan Gelar Kegiatan Hapus Tato

"Kami jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bone telah mengembalikan berkas perkara PAUD untuk tiga tersangka ke penyidik polres untuk di lengkapi (P-19) tanggal 12 November kemarin," kata Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia, Rabu (13/11/2019).

Diketahui berkas ketiga tersangka paud yakni, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri dilimpahkan pada tanggal 29 Oktober lalu.

Hari ini tepat 14 hari setelah dilimpahkan.

Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Pincang, Juku Eja Tanpa Wiljan Pluim

Sesuai dengan target yang diprediksi sebelumnya jaksa bahwa butuh 14 hari mempelajarinya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun mengaku, pengembalian berkas perkara dari jaksa akan segera dilengkapi.

Sebab, masih ada keterangan yang belum sinkron diantara tersangka.

Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekopin, Ini Target Program 100 Hari Nurdin Halid

"Kekurangannya segera kita lengkapi," ucapnya.

Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).

Peringati Milad ke-27, LSB Arung Palakka Tampilkan Pentas Seni

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka.

Mentan Syahrul: Saya Suka Bupati dan Gubernur yang Agresif

5 Jaksa Terbaik Kejari Bone Tangani Kasus Korupsi PAUD yang Libatkan Istri Wakil Bupati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sudah menangani kasus dugaan korupsi PAUD Dinas Pendidikan Bone.

Kini, lima jaksa terbaik ditunjuk menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Mereka adalah Kasi Pidsus A Kurnia, Kasi Pidum Erwin, Kasi Intel A Adhi Setya, Kasi Pemeriksa Ramlah, dan Kasi Datum Hj Rosdiana.

Baca: Tak Mampu Bangun Rest Area, Gubernur Sulsel Bikin Toilet

"Kami sudah memilih para jaksa terbaik yang saat ini menjabat para Kepala Seksi Kejari Bone untuk bekerja secara profesional," kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bone Dr Eri Satriana di Kantor Kejari Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Senin (4/11/2019).

Eri menghadirkan sejumlah pejabatnya dalam merilis kasus tersebut dirangkaikan dengan tatap muka awak media, yakni Kasi Pidsus A Kurnia, Kasi Pidum Erwin, Kasi Pemeriksa Ramlah, Kacabjari Lappariaja Andi Khairil

Kajari yang baru menjabat sekitar sebulan ini menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Disdik Bone dari pihak kepolisian resort Bone sejak tanggal 30 Oktober lalu.

Baca: Kronologi Bupati Takalar Diancam Dicopot Kemendagri karena Demosi Pejabat, Apa itu?

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ada 4 yang dikirim, tapi hanya tiga berkas yang diserahkan dalam kasus tersebut, satunya masih diproses di Polres," kata Eri.

Dia menyampaikan, bahwa, untuk melakukan penelitian mengenai syarat formil dan syarat materil bagaimana jaksa sebagai demelistis dalam hal ini untuk menentukan berkas tersebut lekap atau tidak lengkap, pihaknya akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari kedepan.

Baca: Ini Rumah Mewah Ayu Ting Ting di Kawasan Padat Penduduk, Bak Bumi dan Langit dengan Rumah Tetangga

"Nah apa bila nanti lengkap tentunya akan diterbitkan P21, kalau tidak lengkap akan diterbitkan P18 dan P19. Penelitian yang akan dilakukan jaksa berdasarkan 138 KHUP bahwa jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti perkara ini, kami akan sampaikan hasilnya setelah jaksa meneliti berkas tersebut," jelasnya.

Diberitakann sebelumnya, berkas perkara tersangka korupsi Paud Disdik Bone dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, namun dari empat tersangka dalam kasus tersebut hanya tiga berkas yang diserahkan polisi, mereka adalah Sulastri, Ikhsan, dan Masdar.

Baca: Jeritan Mama Muda Kaget saat Tahu yang Ikutin Mandi ke Kali Bukan Suami, Akhirnya Mengenaskan

Berkas eks Kabid Paud Disdik Bone yang juga merupakan Istri Wakil Bupati Bone, Erniati, belum dilimpahkan, padahal keempatnya bersamaan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun mengaku, belum melimpahkan berkas eks Kabid Paud Disdik Bone Erniati karena masih melengkapi dokumen perkaranya.

Baca: Gegara DAK, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kejari Bone Lakukan ini

"Jadi tidak ditahan atau disimpan, tapi memang masih ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi, termasuk penambahan keterangan saksi lain yang bisa memperkuat posisi dari tersangka, secepatnya kita kirim berkasnya ini," kata Pahrun.

Baca: Gegara DAK, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kejari Bone Lakukan ini

3 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Paud Bone Dilimpahkan ke Kejari

Tiga berkas tersangka dugaan korupsi Paud Dinas Pendidikan Bone sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Ketiganya adalah berkas Kasi Paud Sulastri, pegawai Paud Ikhsan, dan Masdar.

Namun dari empat tersangka, berkas Kabid Paud, Erniati belum dilimpahkan.

Baca: Profil Kapolri Komjen Idham Azis, Foto Cantiknya Fitri Handari Sang istri, Kehebatan Anak, Masa Lalu

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.

Bahwa pelimpahan tersaangka kasus paud sudah dilakukan sejak Selasa, 29 Oktober kemarin.

"Betul, sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin, ada tiga berkas tersangka dari empat tersangka," kata Andi Kurnia, Rabu (30/10/2019).

Baca: Syahrul Yasin Limpo Minta Penyuluh Dorong Gerakan Pembangunan Pertanian

"Ketiganya yakni Sulastri, Ikhsan, dan Masdar," kata Andi Kurnia.

Belum diketahui alasan berkas Kabid Paud Bone belum dilimpahkan.

Aparat kepolisian dikonfirmasi soal Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun juga belum merespons.

Baca: Faisal Oddang dan Peradaban Manusia Bugis

Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Baca: Pusat Bahasa UINAM Motivasi Mahasiswa Lanjut Studi ke USA

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga istri Wabup Bone, Ambo Dalle.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka.

Baca: DPRD Mamasa Nilai Alasan Keterlambatan Gaji Honorer RSUD Kondosapata Tidak Masuk Akal

Mantan Kabid PAUD Bone Ditetapkan Tersangka

Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Dikabarkan akan Dirilis 2020, Spesifikasi iPhone SE 2 Disebut-sebut Setara iPhone 11, Harganya?

Kalah Lagi, Manchester City Belum Menyerah Perebutkan Piala Liga Inggris

Kemah Bela Negara Dandim 1419 Enrekang Ajak Warga Lakukan ini untuk Bangsa, Anda Mau?

Tutup Kemah Bela Negara, Dandim 1419 Enrekang Ajak Masyarakat Tumbuhkan Sikap Rela Berkorban

Gempa Bumi Hari ini Masih Terus Guncang Ambon, Warga Dihantui Hoaks Tsunami Dahsyat 9 Oktober

Keempatnya, mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati.

Erniati merupakan istri Wakil Bupati Bone.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

"Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya ada empat tersangka, mantan Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan Masdar," kata Yudhiawan dikonfirmasi baru saja.

Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memberi keterangan pers
Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memberi keterangan pers (Justang/ Tribun Bone)

Sebelumnya, tim gabungan tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bone melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Bone, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Rabu (18/9/2019).

Tak hanya itu, pantauan Tribunbone.com, mereka tim gabungan juga menggeledah rumah Jabatan Wakil Bupati Bone yang beralamat di Jl WR. Monginsidi, Watampone.

Penggeledahan dikawal ketat sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap ketat di sekitar pagar rujab.

Pagar depan rumah dinas wabup Bone juga ditutup.

Penggeledahan ini ditengarai lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD yang tengah ditangani polisi.

Isteri Wabup Bone Ambo Dalle, Erniati diketahui mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan(Disdik) Bone.

Awal tahun 2019, Erniati sudah memasuki pensiun dari aparatur sipil negara(ASN).(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved