Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal, Ditahan?

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membeberkan, Risman ditetapkan tersangka karena pencemaran nama baik.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, saat merilis tersangka wakil ketua Golkar tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menetapkan wakil ketua DPD I Golkar Sulsel, Risman Pasigai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Risman, politikus Golkar Sulsel ini resmi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda gelar perkara, Kamis (7/11/19) sore.

Kominfo dan DPR RI Gelar Forum Merajut Nasional di Bumi Arung Palakka Bone

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membeberkan, Risman ditetapkan tersangka karena pencemaran nama baik.

Risman diilaporkan karena ia diduga telah mencemarkan nama baik Rusdin Abdulah (Rudal) juga adalah politisi Golkar Sulsel.

"Rudal melapor karena tersangka ini telah mencemar nama baiknya di media," jelas Kombes Dicky, Jumat (8/11/2019) sore.

Video Batulase Viral, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Dipanggil Badan Kehormatan?

"Kejadian pencemaran nama baik itu saat diselenggarakan Musda Golkar beberapa waktu lalu itu di Makassar," lanjut Dicky.

Kata Dicky, dugaan pencemaran itu terjadi saat Musyawarah Daerah (Musda) di hotel Novotel, pada tanggal 26 Juli 2019 lalu.

Saat Musda, dua kader Golkar DPD Sulsel Hamzah Abdullah dan Muh Taufik bagikan sebuah selebaran memprotes Musda itu.

Selipkan Sabu di Celana Dalam, Mas Jaya Digiring ke Polres Luwu Utara

"Tapi kemudian si Risman ini memberikan keterangan ke media kalau itu kerjaannya Rusdi Abdulah," ungkap Kombes Dicky.

Akibat perbuatannya, Risman pun dikenai pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik, dan ancaman 9 bulan penjara.

"Tapi tersangka ini tidak ditahan karena ancaman 9 bulan, selain kalau lima tahun. Tapi tetap kami proses," kata Dicky.

Tinjau Ruang Kerja Kantor Disdik Makassar, Iqbal Suhaeb Temukan Masalah

Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua Golkar Sulsel Risman Pasigai

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai, menegaskan akan menghadapi secara hukum terkait dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

"Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan hadapi secara hukum. Insya Allah saya hadapi dengan senyum. Saya tak malu, ini kasus politik, bukanji korupsi atau narkoba," katanya kepada Tribun, Jumat (8/11/2019).

Risman mengaku masih di Jakarta dengan agenda kegiatan.

 Kisruh dengan Garuda, 15 Penerbangan Sriwijaya Air Dibatalkan, Juga Delay, Kemenhub Lakukan Hal Ini

 3 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Ini Syarat & Dokumen SMA SMK Sederajat, Kemenkumham 3.532 Formasi

 Pilpres 2024: Prabowo Pasangan Puan Maharani, Surya Paloh Dukung Anies Baswedan?

Iapun mengaku belum mendapat surat penetapan sebagai tersangka oleh polisi. Tapi apapun itu, kami taat hukum dan akan menghadapi proses ini dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved