Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Parepare Gugat Ayah, Begini Penilaian Eks Karyawannya Mukti Rahim

Ia menceritakan bahwa Abd Mukti Rachim yang juga mantan bosnya itu adalah sosok Bos yang tegas dan ramah.

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Darullah/Tribun Parepare
Gazali, eks Karyawan SPBU Soreang, Kota Parepare. 

Namun, usaha Abd Mukti Rachim menjual SPBU ditentang Ibrahim Mukti, salah satu dari 7 anaknya.

Hanya Ibrahim Mukti yang menentang dan memilih menggugat melalui pengadilan.

Ibrahim bersama saudara menjadi pemegang saham PT Imam Laega Jaya Bersama.

Namun, sebagai pemegang saham di perusahaan keluarga, dia meminta jatah lebih dari hasil penjualan SPBU warisan orang tuanya.

4. Sebut anaknya durhaka

Menanggapi gugatan anaknya, Abd Mukti Rachim berkali-kali mengatakan bahwa Ibrahim Mukti anak durhaka dan tidak tahu diri.

“Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah diberi anu (harta warisan) menuntut lagi,” kata Abd Mukti Rachim di Pengadilan Negeri Parepare.

"Saya tidak ampuni dia, saya besarkan, sekolahkan. Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut lagi saham bohong-bohong," kata dia geram.

Lebih lanjut, kata Abd Mukti Ibrahim, saham diberikan kepada anaknya hanya sekadar formalitas sebagai syarat pendirian perusahaan pengelola SPBU.

Kendati demikian, SPBU itu tetap diwariskan kepada anaknya.

5. Saling lapor kepada polisi

Selain menggugat ayahnya, Ibrahim Mukti juga melaporkan Abd Mukti Ibrahim kepada polisi dengan dalih pemalsuan tanda tangan.

Namun, sang ayah balik melaoporkan putranya.

"Dilaporkan juga ke polisi," kata Abd Mukti Ibrahim kepada jurnalis.

Pernikahan Tak Direstui, Anak Gugat Ibu soal Warisan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved