Pengusaha Parepare Gugat Ayah, Begini Penilaian Eks Karyawannya Mukti Rahim
Ia menceritakan bahwa Abd Mukti Rachim yang juga mantan bosnya itu adalah sosok Bos yang tegas dan ramah.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Namun, usaha Abd Mukti Rachim menjual SPBU ditentang Ibrahim Mukti, salah satu dari 7 anaknya.
Hanya Ibrahim Mukti yang menentang dan memilih menggugat melalui pengadilan.
Ibrahim bersama saudara menjadi pemegang saham PT Imam Laega Jaya Bersama.
Namun, sebagai pemegang saham di perusahaan keluarga, dia meminta jatah lebih dari hasil penjualan SPBU warisan orang tuanya.
4. Sebut anaknya durhaka
Menanggapi gugatan anaknya, Abd Mukti Rachim berkali-kali mengatakan bahwa Ibrahim Mukti anak durhaka dan tidak tahu diri.
“Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah diberi anu (harta warisan) menuntut lagi,” kata Abd Mukti Rachim di Pengadilan Negeri Parepare.
"Saya tidak ampuni dia, saya besarkan, sekolahkan. Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut lagi saham bohong-bohong," kata dia geram.
Lebih lanjut, kata Abd Mukti Ibrahim, saham diberikan kepada anaknya hanya sekadar formalitas sebagai syarat pendirian perusahaan pengelola SPBU.
Kendati demikian, SPBU itu tetap diwariskan kepada anaknya.
5. Saling lapor kepada polisi
Selain menggugat ayahnya, Ibrahim Mukti juga melaporkan Abd Mukti Ibrahim kepada polisi dengan dalih pemalsuan tanda tangan.
Namun, sang ayah balik melaoporkan putranya.
"Dilaporkan juga ke polisi," kata Abd Mukti Ibrahim kepada jurnalis.
Pernikahan Tak Direstui, Anak Gugat Ibu soal Warisan