Pengusaha Parepare Gugat Ayah, Begini Penilaian Eks Karyawannya Mukti Rahim
Ia menceritakan bahwa Abd Mukti Rachim yang juga mantan bosnya itu adalah sosok Bos yang tegas dan ramah.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Eks Karyawan SPBU Soreang, Kota Parepare, Gazali menceritakan tentang keseharian Abd Mukti Rachim, Kamis (7/11/2019) sore.
Ia menceritakan bahwa Abd Mukti Rachim yang juga mantan bosnya itu adalah sosok Bos yang tegas dan ramah.
• Gubernur Sulsel Ikut Nonton Film Ati Raja di TSM Makassar
• Nyambi Jual Sabu, Siswa SMA di Palopo Diringkus Polisi
• VIRAL Pria Berjongkok Mendengarkan Suara Pasangan Berhubungan Badan di Kamar Hotel
• Alumni Hipmi Sulsel Bakal Gelar Legacy 41+, ini Tujuannya
• Hadirkan Promo Long Weekend, Nginap di Dalton Makassar Mulai Rp 415 Ribu
" Abd Mukti Rachim, adalah sosok Bos yang tegas dan keras orangnya. Kalau ada disurukan harus segera, tidak boleh ditunda," kata Gazali.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak pernah dimarahi secara langsung oleh bapak Abd Mukti Rachim.
" Tidak pernah saya dimarahi secara langsung oleh bapak Abd Mukti Rachim. Namun kalau dimarahi secara kelompok disaat briefing, itu pernah," imbuhnya.

" Beliau juga tergolong ramah, biasa juga bercanda dengan karyawannya," tutup Gazali.
Gazali telah bekerja di SPBU milik Abd Mukti Rachim sebagai oprator sejak 1999-2001, dan kemudian lanjut bekerja sebagai admin mulai 2002-2008.
Gazali bekerja di SPBU milik Abd Mukti Rachim selama sembilan tahun.
SPBU Soreang berlokasikan di Jl H A Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. (*)
5 Fakta Anak Gugat Orang Tua di Parepare, Ibrahim Mukti Vs Abd Mukti Rachim, Bukan Orang Sembarangan
Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.
Sungguh memiriskan, seorang anak menggugat ayahnya dan saudaranya gara-gara harta melalui Pengadilan Negeri Parepare, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Sang ayah pun menyebut anaknya sebagai anak durhaka.
Proses sidang gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Parepare.
Terkait dengan kasus tersebut, berikut 5 fakta.