Warga Padang Tuju Luwu Tuntut Tambang Galian C Ditutup
Mereka menuntut agar perusahaan tambang galian C yang beroperasi di daerah mereka segera dihentikan beroperasi.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, datangi kantor DPRD Kabupaten Luwu, di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (6/11/2019).
Mereka menuntut agar perusahaan tambang galian C yang beroperasi di daerah mereka segera dihentikan beroperasi.
• Sambut Gubernur dan Wakajati Sulbar, Bupati Mamasa: Acara Makan-makan
Kedatangan masyarakat diterima langsung Komisi III DPRD Kabupaten Luwu, di ruang musyawarah kantor DPRD.
Audiens ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Luwu, Mappatunru, Ketua Komisi III Hasdir, dan para anggota komisi III, Sulaiman Ishak, Herman Paral, Andi Mammang, Erwin Barabba, dan Lahmuddin.
• Minggu Ini Jamu Kalteng Putra Lagi, Darije Soroti Wasit
Hadir juga dari pihak Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PMP2TSP, Luther Bijak, Camat Bupon, Ukkas, Perwakilan DLH, serta Kepala Desa Padang Tuju, Nasrullah, Kepala BPD, Jumardin, dan masyarakat.
Kepala Desa Padang Tuju, Nasrullah bersama masyarakat mempertanyakan alas hak pengusulan izin tambang.
• Tes Wawancara di Golkar, Kadis PU Lutra Siap Dampingi Indah Maju Pilkada 2020
"Kami datang bersama masyarakat mempertanyakan alas hak pengusulan izin tambang, serta meminta aktivitas tambang di hentikan," ujarnya.
Pendamping Masyarakat, Ismail Ishak, menyampaikan tuntutan masyarakat sekaitan persolan tambang.
• Lantik Pejabat di Rruang Kerja BKD, Sekprov Sulsel Bilang Begini
Pertama, masyarakat yang bertanda tangan tersebut hanya disuguhkan format tentang penandatanganan pembagunan buronjong bukan izin tambang.
Akan tetapi, tanda tangan tersebut dijadikan alas hak izin untuk penambangan oleh pemilik perusahaan tambang galian C tersebut.
"Tambang tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga. Alas hak ini penambang tidak punya lahan tambang, tapi itu adalah lahan masyarakat. Sama sekali tambang tidak memiliki lahan di Padang Tuju," kata Ismail Ishak.
• Perda Pajak Burung Walet Beratkan Pengusaha di Wajo
Ismail menambahkan bahwa dari rekomendasi yang ganjal muncul dari Dinas PMP2TSP Kabupaten Luwu Terkait luas lahan tambang sekitar 22,85 hektar.
Smentara Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 12,69 hektar.
Kemudian ada perbedaan titik koordinat titik patok pertama di tambang itu antara Dinas Perizinan Luwu dan Dinas Perizinan Provinsi Sulsel.
• Cedera Engkel Kaki Kanan Pluim Kambuh, Tak Dibawa ke Palangkaraya?
"Titik koordinatnya ada perbedaan juga, dimana dari Dinas PMTSP Luwu 11,90 derajat. Sementara, berbeda dengan titik koordinat Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 18,65 derajat secara detailnya ada perbedaan," jelasnya.
Ada banyaknya persolan tambang di Kabupaten Luwu namun rentan kendali sangat jauh yakni di Dinas Provinsi Sulsel, dimana yang ada di Kabupaten Luwu hanya ada Inspektur tambang.
• Malam-malam, Bakal Calon Bupati Lutra Andi Rahim Temui Pengusaha di Jakarta
"Persoalan tambang yang ada di Luwu sangat banyak, namun rentan kendalinya sangat jauh. Dinas Pertambangan hanya ada di Provinsi, di Luwu hanya ada inspektur tambang. Olehnya kami meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk memikirkan kembali beradaan dinas pertambangan,"
"Sehingga ketika ada persoalan tambang di masyarakat bisa diselesaikan secepatnya. Agar masyarakat tidak harus lagi ke provinsi," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Luwu, Hasdir, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti.
• Warga Libureng Bone Parangi Kerabatnya Sendiri
Dan akan melakukan kajian dan peninjauan langsung ke lokasi tembang bersama OPD Terkait, Pemerintah setempat, serta masyarakat.
"Perlu diketahui bahwa kami di DPRD bukan eksekutif tapi kami adalah mediator, menampung aspirasi. Tapi apa yang disampaikan tetap kita akan lakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak-pihak terkait," ujar Hasdir.
DPRD Luwu juga akan melakukan uji petik soal hal ini. Dan akan memanggil semua pihak yanh terkait, agar persoalan mendapat titik terang.
• Warga Libureng Bone Parangi Kerabatnya Sendiri
Anggota DPRD Komisi III Sulaiman Ishak, mengatakan terkait aspirasi masyarakat persoalan tambang ada dua hal yang menjadi soal.
"Kami di DPRD tidak semerta-semerta hrus mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas tambang tersebut. Tapi yang harus dilakukan, kita semua terlibat di dalamnya bapak-bapak menyampaikan aspirasi kami siap menampung aspirasi tersebut, ada tahapan yang harus kami lalui, kami akan turun melihat langsung tambang ini," jelas Sulaiman.
Usai audiens masyarakat bersama anggoya komisi III DPRD Luwu langsung melakukan ke lokasi tambang tersebut.
Tolak Aktivitas Tambang Galian C di Sungai, Warga Pinrang Ramai-ramai Demo di Kantor Gubernur Sulsel
Aliansi Perjuangan Rakyat Salipolo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Jumat (25//10/2019).
Aksi bertajuk Selamatkan Sungai Saddang itu dalam rangka menolak aktivitas pertambangan di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Andnan Rahman mengatakan, penambangan batuan (Galian C) yang akan dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR) itu berada di bantaran Sungai Saddang.
"Penambangan tersebut telah dimulai sejak tahun 2017 secara ilegal, yang dibuktikan dengan tidak lengkapnya dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Alam Sumber Rejeki di Kecamatan Duampanua," katanya.
At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya
Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar
Kabar Sedih buat Jokowi, Santri yang Ramal Prabowo Jadi Menteri Kini Berduka, Hadiah Sepeda Digadai
Setelah mendapatkan penolakan keras dari warga di Kecamatan Duampanua, ucap Andhan, pihak penambang berusaha untuk memindahkan kegiatan penambangannya ke Desa Salipolo.
"Berdasarkan hasil temuan kami, luas wilayah lokasi tambang di Desa Salipolo mencapai 182 Hektar," ucapnya.
Selain itu, lanjut Andhan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang memuat bahwa Kecamatan Cempa tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan sebagai Zona Tambang.
Dari luasan lokasi tambang dan ketidaksesuaian ruang, dapat dipastikan bahwa kerusakan lingkungan dan penghilangan wilayah kelola rakyat akan semakin massif.
"Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Salipolo terus melakukan penolakan," paparnya.
Sampai saat ini, tambah Andhan, ada 5 orang warga Desa Salipolo yang telah mendapatkan intimidasi dari PT Alam Sumber Rejeki dengan melibatkan aparat kepolisian.
At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya
Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar
Kabar Sedih buat Jokowi, Santri yang Ramal Prabowo Jadi Menteri Kini Berduka, Hadiah Sepeda Digadai
Kelima warga tersebut telah mendapatkan panggilan dari Polrestabes Kabupaten Pinrang untuk dimintai keterangan, dengan tuduhan sebagai orang yang menghalangi penambangan dan mendapat ancaman akan didenda jika tetap menolak tambang.
"Menanggapi permasalah di atas, kami yang tergabung dengan beberapa Organisasi Sipil, Organisasi Kemahasiswaan dan Masyarakat Desa Salipolo, mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, untuk terus memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan melawan segala bentuk perampasan ruang yang semakin massif," tegasnya.
Atas dasar permasalahan tersebut, pihak demonstran menuntut dua hal.
Yakni, menolak tambang pasir yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki di Desa Salipolo dan meminta agar segala bentuk intimidasi kepada warga Desa Salipolo yang menolak tambang segera dihentikan.
(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur