Polres Luwu Utara Tilang 685 Pengendara Selama Operasi Zebra 2019
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari mengatakan, pelanggaran didominasi tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 685 pelanggar lalu lintas ditilang selama pelaksanaan Operasi Zebra di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari mengatakan, pelanggaran didominasi tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
• Lulusan SMK Dominasi Pengangguran di Sulsel
"Mulai hari pertama 23 Oktober sampai hari terakhir 5 November, 685 pelanggar lalu lintas yang kami tindak," kata Mustari, Selasa (5/11/2019).
Dari penindakan itu, sebanyak 321 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan, juga 321 SIM, 82 motor, dan 23 mobil.
• Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!
Meski pelaksanaan Operasi Zebra telah berakhir, Mustari tetap mengimbau masyarakat berkendara dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia mengingatkan, kelalaian berkendara bukan saja membahayakan diri sendiri, juga pengguna jalan lain.
"Ingat menggunakan kendaraan di jalan berkaitan dengan keselamatan pengendara dan keselamatan orang lain, berkaitan dengan keluarga yang ada di rumah," terang Mustari.
• PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?
Operasi Zebra Berakhir, Satlantas Polres Mamasa Tilang 211 Pengendara, Terbanyak Tidak Pakai Helm
Operasi Zebra 2019 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berakhir Selasa (5/11/2019) siang.
Selama 14 hari operasi, satlantas menilang 211 pengendara.
• FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina
Kepala Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung mengatakan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, pihanya telah menangani 211 perkara.
Perkara yang dimaksud terdiri pengendara sepeda motor 182 perkara dan roda empat 29 perkara.
• 5 Bulan Kepergian Ani Yudhoyono, SBY Pilih Makan di Resto yang Tak Pernah Didatangi Berdua Memo
Adapun jenis Pelanggaran Lalu Lintas untuk roda dua yaitu;
1. Tidak menggunakan helm SNI 74 Perkara
2. Melawan Arus 4 Perkara
3. Berkendara di bawah umur 31 Perkara
4. Kelengkapan Surat - surat 65 Perkara