FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina
FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina
FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina
TRIBUN-TIMUR.COM - Pria yang diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap sedang berzina.
Sosok perancang hukum cambuk tersebut bernama Mukhlis.
Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.
Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
• LENGKAP Cerita Layangan Putus Part 1 dan Part 2, Bocoran Kabar Kelanjutan Part 3 dari Mommy ASF
• 5 Bulan Kepergian Ani Yudhoyono, SBY Pilih Makan di Resto yang Tak Pernah Didatangi Berdua Memo
• Di ILC TVOne Ahok / Basuki Tjahaja Purnama & Anies Akan Sepanggung, Siapa yang Gak Berani Hadir?
Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
• FAKTA & KRONOLOGI Foto Syur Tanpa Busana Gadis Tuban Sampai ke Tangan Bos, Pelakunya Ternyata . . .

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.
Sosok Mukhlis
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.
Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan.
Pria itu menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.