Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!
Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!
Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!
BUN-TIMUR.COM - Akta kelahiran adalah salah satu surat penting yang harus selalu ada.
Dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, dan banyak lagi.
Selain itu juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar di CPNS 2019.
Dokumen akta kelahiran juga penting untuk membuat SKCK, yang menjadi syarat wajib berkas yang harus disiapkan untuk CPNS 2019.
Bagaimana jika surat penting akte kelahiran ini hilang?
Tentunya harus segera diurus.
Banyak yang berfikir pengurusan akte kelahiran hilang itu membutuhkan waktu panjang, rumit dan berbelit.
• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri
• PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?
• UPDATE! Pendaftaran CPNS 2019 7 Hari Lagi, Siapkan 7 Hal Ini dari Sekarang, Foto Background Merah
Sehingga, banyak yang mau diuruskan atau melalui calo, agar cepat selesai.
Ternyata tidak lho!
Jadi, hindari calo dalam pengurusan surat penting, lebih baik urus sendiri.
Tribun Timur sudah mencoba untuk mengurus sendiri akta kelahiran yang hilang.
Seperti halnya membuat akta kelahiran baru, pengurusuan akta kelahiran hilang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal ini, Tribun mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, di Jl Sultan Alauddin No 295, Gn Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
Ini dia syarat dan cara menurus akta kelahiran yang hilang.