Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditolak Kemendagri, Ini Tanggapan Kadis Dukcapil Takalar

Usulan pengangkatan ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bupati Takalar Syamsari Kitta "diperintahkan" membatalkan pengangkatan Abdul Wahab.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Suasana pelayanan Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu ketika sempat dinonaktifkan Kemendagri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua kali diangkat, dua kali pula dapat teguran. Begitulah perjalanan karir Abdul Wahab dalam mutasi jabatan lima bulan terakhir.

Pengangkatan Abdul Wahab Muji sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar kembali disoal.

Ingin Periksa Kehamilan? 5 Rekomendasi Dokter Spesialis Kandungan Perempuan di Kota Makassar

Mediasi di Rumah Pak Dusun Batu-batua Bontoramba Jeneponto Berakhir Ricuh, Seorang Warga Tewas

PENTING Ralat Pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham, Cek Perubahannya Berikut Ini

Stadion Gelora Parepare Paling Siap jadi Markas PSM Musim 2020, Asal 2 Infrastuktur Ini Dibenahi

Tokoh Sangalla Tempuh Perjalanan 315 Kilometer Toraja-Makassar Hanya Laporkan Jalan Rusak

Usulan pengangkatan ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bupati Takalar Syamsari Kitta "diperintahkan" membatalkan pengangkatan Abdul Wahab

Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.

" Sebagai ASN siap ditempatkan oleh pimpinan dimana saja," katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (5/11/2019).

Abdul Wahab tercatat sudah dua kali diangkat menjadi Kadis Dukcapil Takalar. Pertama 10 Juli 2019, kedua Jumat 18 Oktober 2019.

Pengangkatan pertama dinilai melanggar undang-undang adminduk karena tanpa melalui pengusulan.

Layanan adminduk dibawah kepemimpinan Abdul Wahab bahkan sempat dinonaktifkan Kemendagri selama tiga pekan.

Ketika itu, jaringan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diputus Kemendagari.

Hingga akhirnya pengangkatan Abdul Wahab dianulir oleh Kemendagri.

Sementara pada pengangkatan kali kedua ini, Abdul Wahab belum pernah menempati ruangan di Kantor Dinas Dukcapil.

Ruangan masih ditempati oleh pejabat lama, Farida yang menolak penurunan jabatan (demosi).

Selama dua pekan, Abdul Wahab mengaku hanya datang berkantor ke Sekretariat Daerah Kantor Bupati Takalar.

Hal itu ia dilakukan semberi meminta petunjuk dan berkonsultasi dengan pimpinan Pemkab Takalar.

"Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," bebernya kepada Tribun, Jumat (1/11/2019) lalu.

Abdul Wahab memang tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, produk adminduk, seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian memakai tanda tangan elektronik.

Produk adminduk itu masih bertanda tangan pejabat lama atas nama Hj Farida.

Abdul Wahab hanya mengusai kendaraan dinas. Mobil dinas Kadis dukcapil dikendarai olehnya.

"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida," beber Abdul Wahab, Jumat (1/11/2019) lalu.

"Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Saya siap ditempatkan di mana saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta pengembalian pejabat lama.

Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.

Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.

Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Suasana pelayanan Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu ketika sempat dinonaktifkan Kemendagri.
Suasana pelayanan Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu ketika sempat dinonaktifkan Kemendagri. (Ari Maryadi/tribuntimur.com)

"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.

Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.

Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.

"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved