Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abdul azis/tribun-timur.com
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad 

Setelah itu, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi oleh KPU berlangsung sejak 15 Maret hingga 17 Mei 2020," katanya lagi.

Verifikasi administrasi ini, kata Gunawan, mengecek dokumen pendukung, seperti dokumen ganda atau dukungan ganda, kemudian apakah yang memberi dukungan adalah orang-orang yang dibolehkan memberikan dukungan.

"Karena ada pekerjaan tertentu yang tidak diperbolehkan memberi dukungan seperti PNS, TNI, Polri, dan lain-lain. Jika pada penelitian administrasi selesai, lalu dilakukan verifikasi faktual," kata Gunawan.

"Verifikasi faktual ini mengecek satu persatu dukungan dengan mendatangi semua yang menyerahkan syarat dukungan kepada calon. Verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 17 Juni," jelasnya. 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved