ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Setelah itu, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi oleh KPU berlangsung sejak 15 Maret hingga 17 Mei 2020," katanya lagi.
Verifikasi administrasi ini, kata Gunawan, mengecek dokumen pendukung, seperti dokumen ganda atau dukungan ganda, kemudian apakah yang memberi dukungan adalah orang-orang yang dibolehkan memberikan dukungan.
"Karena ada pekerjaan tertentu yang tidak diperbolehkan memberi dukungan seperti PNS, TNI, Polri, dan lain-lain. Jika pada penelitian administrasi selesai, lalu dilakukan verifikasi faktual," kata Gunawan.
"Verifikasi faktual ini mengecek satu persatu dukungan dengan mendatangi semua yang menyerahkan syarat dukungan kepada calon. Verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 17 Juni," jelasnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur