Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abdul azis/tribun-timur.com
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada bakal calon kepala daerah (cakada) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad menyatakan, larangan tersebut sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Preview PSM Vs Kalteng Putra, Misi Berlipat Sang Mantan, Pembuktian Ferdinand

"Kalau untuk ASN, jelas larangannya dalam UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 42/2004," tegas Saiful kepada Tribun, Selasa (5/11).

Bagaimana dengan TNI, Polri, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?

VIDEO: Kukuhkan Prof Makmur Saini, Politeknik Negeri Ujung Pandang Kini Punya Dua Guru Besar

Menurut Saiful, Bawaslu, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta pegawai kesekretariatan KPU dan Bawaslu.

"Jadi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang semua itu. Kita masih tunggu itu (belum turun) karena juga menunggu hasil revisi UU No 10/2016 yang mengatur tentang Pilkada," ujar Saiful.

TERNYATA Pakaian Dinas PNS/ASN Warisan Pakaian Belanda untuk Berburu, DPR RI Minta Diganti

"Tapi mestinya semua harus netral. Karena itu, dalam perekrutan Panwascam dan PPL harus diperketat. Tidak boleh ada pengurus maupun anggota partai politik direkrut jadi penyelengga pemilu," katanya.

GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara

Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya

Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Tidak hanya dilarang untuk ikut mengkampanyekan calon kepala daerah, ASN juga diminta tidak memberikan KTP sebagai syarat dukungan maju mencalonkan diri.

"ASN mestinya tidak memberikan dukungan kepada pasngan calon tertentu, baik dalam bentuk dukungan di kegiatan kampanye dan soaialisasi.

Baca: Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang

Baca: Bos GoJek Nadiem Makarim Baru Saja Mendikbud, Menkeu Sri Mulyani Kabarkan Hal Buruk, Anak SD Bingung

Baca: Kini Ketua Umum PSSI, Perjalanan Karir Iwan Bule di Kepolisian Hingga Jabat Kapolda Metro Jaya

"Maupun dukungan dalam bentuk menyerahkan fotocooy KTP sebagai syarat bagi calon yang memilih jalur independen," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad kepada Tribun, Selasa (05/11/2019).

Syaiful mengatakan larangan memberikan KTP sebagai syarat dukungan berkaitan dengan keharusan bagi ASN untuk netral.

Tidak hanya kepada calon perseorang, tetapi juga kepada calon yang melalui jalur partai.

Jika ada ditemukan KTP ASN memberikan dukungan kepada calon pada saat verifikasi berkas, maka Bawaslu bisa saja memberikan rekomendasi kepada KPU tidak memenuhi syarat pencalonan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved