Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abdul azis/tribun-timur.com
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada bakal calon kepala daerah (cakada) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad menyatakan, larangan tersebut sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Preview PSM Vs Kalteng Putra, Misi Berlipat Sang Mantan, Pembuktian Ferdinand

"Kalau untuk ASN, jelas larangannya dalam UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 42/2004," tegas Saiful kepada Tribun, Selasa (5/11).

Bagaimana dengan TNI, Polri, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?

VIDEO: Kukuhkan Prof Makmur Saini, Politeknik Negeri Ujung Pandang Kini Punya Dua Guru Besar

Menurut Saiful, Bawaslu, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta pegawai kesekretariatan KPU dan Bawaslu.

"Jadi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang semua itu. Kita masih tunggu itu (belum turun) karena juga menunggu hasil revisi UU No 10/2016 yang mengatur tentang Pilkada," ujar Saiful.

TERNYATA Pakaian Dinas PNS/ASN Warisan Pakaian Belanda untuk Berburu, DPR RI Minta Diganti

"Tapi mestinya semua harus netral. Karena itu, dalam perekrutan Panwascam dan PPL harus diperketat. Tidak boleh ada pengurus maupun anggota partai politik direkrut jadi penyelengga pemilu," katanya.

GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara

Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya

Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tak Berikan KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan, Ini Sanksinya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Tidak hanya dilarang untuk ikut mengkampanyekan calon kepala daerah, ASN juga diminta tidak memberikan KTP sebagai syarat dukungan maju mencalonkan diri.

"ASN mestinya tidak memberikan dukungan kepada pasngan calon tertentu, baik dalam bentuk dukungan di kegiatan kampanye dan soaialisasi.

Baca: Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang

Baca: Bos GoJek Nadiem Makarim Baru Saja Mendikbud, Menkeu Sri Mulyani Kabarkan Hal Buruk, Anak SD Bingung

Baca: Kini Ketua Umum PSSI, Perjalanan Karir Iwan Bule di Kepolisian Hingga Jabat Kapolda Metro Jaya

"Maupun dukungan dalam bentuk menyerahkan fotocooy KTP sebagai syarat bagi calon yang memilih jalur independen," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad kepada Tribun, Selasa (05/11/2019).

Syaiful mengatakan larangan memberikan KTP sebagai syarat dukungan berkaitan dengan keharusan bagi ASN untuk netral.

Tidak hanya kepada calon perseorang, tetapi juga kepada calon yang melalui jalur partai.

Jika ada ditemukan KTP ASN memberikan dukungan kepada calon pada saat verifikasi berkas, maka Bawaslu bisa saja memberikan rekomendasi kepada KPU tidak memenuhi syarat pencalonan.

"KPU dapat saja mencoret bukti dukungan tersebut saat dilakukan verifikasi berkas dukungan calon. Jadi sebaiknya juga para calon dan tim suksesnya menghindari hal itu, karen itu juga dapat merugikan calon yang bersangkutan," teganya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran dilakukan ASN, kata dia perlu sosialisasi aturan ASN secara intensif. Tekait aturan itu menjadi tanggungjawab semua yang terkait.

Tapi KPU dianggap yang memiliki aturan teknis mesti levih intesn mensosialisasikan, pihak inspektorat dan para pejabat birokrasi, mesti mensosialisasikan aturan dan UU terkait netralitas ASN.

"Itu tugas mereka. Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaunching program Sentra Pencegahan Terpadu yang melibatkan stakeholder terkait untuk dapat lebih memaksimalkan tugas pencegahan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassarsudah menetapkan jumlah dukungan bagi calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilwali Makassar melalui jalur independen.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, cakada yang maju via jalur perseorangan wajib mengumpul 72.570 dukungan. Lalu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Gunawan menjelaskan, pengumpulan KTP-EL oleh calon independen dimulai 11 Desember 2019 dan berakhir 5 Maret 2020. Sementara jadwal perseorangan mendaftar di KPU dimulai pada 16-18 Juni 2020.

Syarat lain, sebaran dukungan harus dari 8 kecamatan di 15 kecamatan di Makassar," ujar Gunawan kepada Tribun melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/10/2019).

Ia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 15 kecamatan, 153 kelurahan di Makassar sebanyak 967.590 pemilih.

"Jadi hitungannya karena DPT kita 967.590, maka persentasenya harus 7,5 persen," ujar Gunawan.

Ia menambahkan bahwa di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan perseorangan disebutkan bahwa DPT 500 ribu-1 juta, persentase dukungan 7,5 persen dari DPT.

"Hitungan KPU Makassar bagi calon yang lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 72.570 KTP Elektronk sebagi dukungan maju di Pilwali," tegasnya.

"Syarat lain, yang diserahkan itu formulir B1 KWK yang sudah diisi dan ditempeli diatasnya fotokopi KTP. KTP memenuhi syarat tentu saja berdomisili di Makassar," Gunawan menambahkan

Menurut Gunawan, syarat dukungan yang diserahkan juga sebarannya paling sedikit di 8 kecamatan di Makassar.

Jika jumlah minimum dan sebaran tersebut terpenuhi, lanjut Gunawan, barulah KPU memberi tanda terima yang menerangkan bahwa bakal calon itu sudah menyerahkan syarat dukungan.

Setelah itu, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi oleh KPU berlangsung sejak 15 Maret hingga 17 Mei 2020," katanya lagi.

Verifikasi administrasi ini, kata Gunawan, mengecek dokumen pendukung, seperti dokumen ganda atau dukungan ganda, kemudian apakah yang memberi dukungan adalah orang-orang yang dibolehkan memberikan dukungan.

"Karena ada pekerjaan tertentu yang tidak diperbolehkan memberi dukungan seperti PNS, TNI, Polri, dan lain-lain. Jika pada penelitian administrasi selesai, lalu dilakukan verifikasi faktual," kata Gunawan.

"Verifikasi faktual ini mengecek satu persatu dukungan dengan mendatangi semua yang menyerahkan syarat dukungan kepada calon. Verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 17 Juni," jelasnya. 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved