ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Saiful Jihad
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
"KPU dapat saja mencoret bukti dukungan tersebut saat dilakukan verifikasi berkas dukungan calon. Jadi sebaiknya juga para calon dan tim suksesnya menghindari hal itu, karen itu juga dapat merugikan calon yang bersangkutan," teganya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dilakukan ASN, kata dia perlu sosialisasi aturan ASN secara intensif. Tekait aturan itu menjadi tanggungjawab semua yang terkait.
Tapi KPU dianggap yang memiliki aturan teknis mesti levih intesn mensosialisasikan, pihak inspektorat dan para pejabat birokrasi, mesti mensosialisasikan aturan dan UU terkait netralitas ASN.
"Itu tugas mereka. Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaunching program Sentra Pencegahan Terpadu yang melibatkan stakeholder terkait untuk dapat lebih memaksimalkan tugas pencegahan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassarsudah menetapkan jumlah dukungan bagi calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilwali Makassar melalui jalur independen.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, cakada yang maju via jalur perseorangan wajib mengumpul 72.570 dukungan. Lalu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Gunawan menjelaskan, pengumpulan KTP-EL oleh calon independen dimulai 11 Desember 2019 dan berakhir 5 Maret 2020. Sementara jadwal perseorangan mendaftar di KPU dimulai pada 16-18 Juni 2020.
Syarat lain, sebaran dukungan harus dari 8 kecamatan di 15 kecamatan di Makassar," ujar Gunawan kepada Tribun melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 15 kecamatan, 153 kelurahan di Makassar sebanyak 967.590 pemilih.
"Jadi hitungannya karena DPT kita 967.590, maka persentasenya harus 7,5 persen," ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan perseorangan disebutkan bahwa DPT 500 ribu-1 juta, persentase dukungan 7,5 persen dari DPT.
"Hitungan KPU Makassar bagi calon yang lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 72.570 KTP Elektronk sebagi dukungan maju di Pilwali," tegasnya.
"Syarat lain, yang diserahkan itu formulir B1 KWK yang sudah diisi dan ditempeli diatasnya fotokopi KTP. KTP memenuhi syarat tentu saja berdomisili di Makassar," Gunawan menambahkan
Menurut Gunawan, syarat dukungan yang diserahkan juga sebarannya paling sedikit di 8 kecamatan di Makassar.
Jika jumlah minimum dan sebaran tersebut terpenuhi, lanjut Gunawan, barulah KPU memberi tanda terima yang menerangkan bahwa bakal calon itu sudah menyerahkan syarat dukungan.