GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
TRIBUN-TIMUR.COM - Akte kelahiran adalah salah satu surat penting yang harus selalu ada.
Dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, dan banyak lagi.
Bagaimana jika surat penting akte kelahiran ini hilang?
Tentunya harus segera diurus.
Banyak yang berfikir pengurusan akte kelahiran hilang itu membutuhkan waktu panjang, rumit dan berbelit.
• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri
• Imbas #Layanganputus, Video Lola Diara Pink Dress dan Lola Diara Nge****k Diserbu Netizen, Dihujat!
• Part 3 #layanganputus? Ricky Zainal Bos Ammar TV Suami Mommi Asf Klarifikasi di IG: Belum Cerai
Sehingga, banyak yang mau diuruskan atau melalui calo, agar cepat selesai.
Ternyata tidak lho!
Jadi, hindari calo dalam pengurusan surat penting, lebih baik urus sendiri.
Tribun Timur sudah mencoba untuk mengurus sendiri akta kelahiran yang hilang.
Seperti halnya membuat akta kelahiran baru, pengurusuan akta kelahiran hilang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal ini, Tribun mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, di Jl Sultan Alauddin No 295, Gn Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
Ini dia syarat dan cara menurus akta kelahiran yang hilang.
Persyaratan
Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Anda perlu membawa hal-hal berikut ini: