Kedua Kali, Kemendagri Surati Syamsari Kitta, Ancam Berhentikan sebagai Bupati Takalar
Ancaman pemberhentian tetap ini merupakan kali kedua yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri kepada Syamsari Kitta.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali mengeluarkan ancaman pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Ancaman pemberhentian tetap ini merupakan kali kedua yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri kepada Syamsari Kitta.
Surat ancaman pemberhentian untuk kali kedua ini diterima Bupati Takalar, Senin (4/11/2019) hari ini.
Baca: Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Sama seperti pelanggaran pertama, 10 Juli 2019 lalu.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat untuk kedua kalinya terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, Farida.
Baca: Ada Atta Halilintar, Ria Ricis, Young Lex, Andmesh di YouTube Fanfest Makassar, Ini Cara Dapat Tiket
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca: Percaya Anaknya Diculik Wewe Gombel, Darwati Nekat Tanpa Busana Lakukan ini di Hutan Malam-malam
Farida tercatat diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu.
Pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk di Kabupaten dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca: Ini Ulah Bupati Takalar Syamsari Kitta hingga Terancam Diberhentikan Mendagri, Soal Bongkar Pejabat
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida sebagai Kepala Dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
Baca: Wujudkan Program Indonesia Sehat di Mamasa, Puskesmas Messawa Sambangi Masyarakat