Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Ulah Bupati Takalar Syamsari Kitta hingga Terancam Diberhentikan Mendagri, Soal Bongkar Pejabat

Ini Ulah Bupati Takalar Syamsari Kitta hingga Terancam Diberhentikan Mendagri, Soal Bongkar Pejabat

LDK MPM
Ini Ulah Bupati Takalar Syamsari Kitta hingga Terancam Diberhentikan Mendagri, Soal Bongkar Pejabat 

Ini Ulah Bupati Takalar Syamsari Kitta hingga Terancam Diberhentikan Mendagri, Soal Bongkar Pejabat

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.

Pelanggaran berat itu yakni demosi (pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah) pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.

Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi

VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo

Jenderal Idham Azis Baru 3 Hari Kapolri, Anak Buahnya Culik & Peras Warga, Identitas &Tempat; Tugas

Model Cantik Tiba-tiba Kaya Pasca Diputuskan Pacar, Mandy Lieu Dapat Uang Putus Rp 536 M

Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.

Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu.

Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar

Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.

Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved