Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedua Kali, Kemendagri Surati Syamsari Kitta, Ancam Berhentikan sebagai Bupati Takalar

Ancaman pemberhentian tetap ini merupakan kali kedua yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri kepada Syamsari Kitta.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Bupati Takalar Syamsari Kitta 

Sementara penggantinya adalah orang yang sama yakni Abdul Wahab Muji. Ia sebelumnya menduduki posisi pelaksana tugas Bagian Organisasi Setda Takalar.

"Bupati berpesan kepada Pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (18/10/2019) lalu.

Sekda Arsyad hadir melantik dua Pejabat Eselon II dan III ini. Ia mewakili Bupati Takalar dalam pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pejabat administrator Lingkup Pemkab Takalar.

Baca: Ingin Ikut Balapan di Thailand, Awhin Sanjaya Pamit ke Bupati Luwu Utara

Arsyad beralasan, mutasi ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

"Dalam rangka pemberian kualitas layanan dasar terkhusus dalam pelayanan penerbitan Kartu keluarga dan KTP," katanya.

Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya

Mutasi yang tidak sesuai aturan berujung ancaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Mantan Ketua DPD PKS Takalar ini terancam diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.

Syamsari Kitta pun diancam dihentikan.

Lalu apa sih pelanggaran yang dilakukan Syamsari Kitta?

Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.

Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi

VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo

Jenderal Idham Azis Baru 3 Hari Kapolri, Anak Buahnya Culik & Peras Warga, Identitas &Tempat; Tugas

Model Cantik Tiba-tiba Kaya Pasca Diputuskan Pacar, Mandy Lieu Dapat Uang Putus Rp 536 M

Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.

Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved