Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya
Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Mutasi yang tidak sesuai aturan berujung ancaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Mantan Ketua DPD PKS Takalar ini terancam diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Syamsari Kitta pun diancam dihentikan.
Lalu apa sih pelanggaran yang dilakukan Syamsari Kitta?
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi
VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo
Jenderal Idham Azis Baru 3 Hari Kapolri, Anak Buahnya Culik & Peras Warga, Identitas &Tempat; Tugas
Model Cantik Tiba-tiba Kaya Pasca Diputuskan Pacar, Mandy Lieu Dapat Uang Putus Rp 536 M
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi
VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo
Model Cantik Tiba-tiba Kaya Pasca Diputuskan Pacar, Mandy Lieu Dapat Uang Putus Rp 536 M