Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar Buka Pendaftaran untuk Lembaga Survei, Ini Syaratnya

Komisioner KPU Makassar Endang Sari, menyatakan, ada tiga poin utama wajib diserahkan bagi lembaga survei yang bakal melakukan survei di Pilwali 2020.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Selain membuka pendaftaran pemantau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar juga telah membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat di pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar 2020.

Pendaftaran lembaga survei dibuka secara umum dan dimulai 1 November-23 Agustus 2020.

Ketua HIPSO Ajak Vale dan Pemkab Luwu Timur Perhatikan Pengusaha Lokal!

Kapolres Gowa Dirikan Tenda untuk Korban Puting Beliung di Manuju

Pemuda Desa Palangka Belajar Menulis dan Jurnalistik

SEDANG BERLANGSUNG 5 LINK LIVE STREAMING INDOSIAR TV ONLINE Persija Vs Tira Kabo via Vidio Premier

Dollah Mando Janji Warganya Bantuan yang Terkena Puting Beliung

Komisioner KPU Makassar Endang Sari, menyatakan, ada tiga poin utama wajib diserahkan bagi lembaga survei yang bakal melakukan survei di Pilwali 2020.

"Pertama, wajib menyerahkan dokumen meliputi enam poin," tegas Endang kepada Tribun, Minggu (3/11/2019).

Kemudian, lanjut Endang, lembaga survei juga wajib mengisi formulir pernyataan yang meliputi delapan poin.

Serta ketiga, menyampaikan laporan hasil survei atau jajak pendapatnya dan penghitungan cepat hasil pemilihan kepada KPU meliputi tujuh poin.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari
Komisioner KPU Makassar Endang Sari (TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS)

"Hasil penghitungan cepat harus diserahkan ke KPU paling lambat 15 hari pascapengumuman hasil survei atau jajak pendapat. Ada tujuh poin," ungkap Endang.(*)

KPU Makassar Buka Pendaftaran Pemantau Hingga H-7 Pencoblosan, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, membuka pendaftaran pemantau pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar.

Pendaftaran dibuka secara umum bagi lembaga independen, yang ingin mensukseskan dan mendukung terselenggaranya penyelenggaraaan Pilwali 2020.

Pendaftaran dibuka selama tahapan Pilwali Makassar berlangsung, dan berakhir tujuh hari sebelum hari H pencoblosan, yakni 23 September mendatang.

Kerugian Warga Akibat Angin Puting Beliung di Sidrap Capai Puluhan Juta Ruapiah

BALAPAN BERLANGSUNG MotoGP 2019 Malaysia Link Live Streaming Trans 7 TV Online Akses Disini via HP

Hasil Lengkap Moto2 Malaysia 2019 Sirkuit Sepang, Alex Marquez Adik Marc Marquez Juara Dunia

"Jadi buka mulai 1 November 2019 sampai 16 September 2020," tegas Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada Tribun, Minggu (3/11/2019).

Gunawan menambahkan, pendaftaran pemantau pilwali dilakukan di Kantor KPU Makassar setiap hari kerja.

Untuk formulir pendaftaran, katanya, bisa diunduh di www.kota-makassar.kpu.go.id.

Adapun syarat pendaftaran pemantau, kata Gunawan, yakni tim pemantau bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved