Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosa Gadis SMP di Belakang Pasar Luwu, Pria Usia 26 Tahun ini Ditangkap Polisi

Pelaku adalah Sugito alias Gito (26) alamat Jl Pemuda, Kelurahan Suli, pekerjaan kuli bangunan.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Ansar
Tribun Jateng
ilustrasi pemerkosaan 

Undang-undang tersebut memuat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumab minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Mohammad Fithrah Saleh.

Fithrah menjelaskan, perbuatan pelaku ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa.

SHYPHILIS
SHYPHILIS ()

Apalagi dengan adanya kelainan seksual yang pelaku miliki yang menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Hal itu tentu dapat menularkan prilaku yang sama kepada para korbannya yang masih belia.

Apalagi, para korban mengaku rata-rata sudah lebih dari sekali melakukan hubungan seksual oral dan anal seks dengan pelaku.

Terlebih korbannya cukup banyak sudah ada delapan orang anak yang jadi korban, dan masih memungkinkan untuk bertambah.

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten

Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang

VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera

Bahkan, sudah ada salah satu korban yang terkena penyakit sipilis dan telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan untuk penanganannya.

"Perbuatan pelaku cukup berbahaya bagi para anak-anak, bahkan saat ini sudah ada korbannya yang telah menderita sipilis, karena kemarin kita cek sudah ada nanah di kemaluan korban," ujarnya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang bersama dengan Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dibekuk adalah lelaki bernama Mansyur (48) alias Majju Warga Dusun Lapporan, Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Pelaku diketahui merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstasion di desanya.

Empat Murid Ngaku Dicabuli Guru Ngajinya, Korban Sudah Divisum, Apa Hasilnya?

 Guru mengaji yang diduga mencabuli empat orang muridnya di Kelurahan Gulak Galik, Bandar Lampung belum juga ditahan.

Warga menjadi was-was mendengar informasi guru ngaji berinisial MY tersebut.

TD (37), salah satu paman korban dugaan pencabulan, DA (10) mengatakan, warga setempat merasa resah dan was-was.

Karena MY belum ditahan dan masih berkeliaran di wilayah tersebut.

Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel Tolak Penghapusan Balitbangda, Ini Alasanya

Dosen Unibos Penyuluhan Pengelolaan Bakso Ikan Bandeng di Maros

Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap

Cabuli Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun, Pedagang Ayam Potong ini Ditangkap Polisi

TD menyebutkan, warga merasa khawatir jika ada lagi korban pencabulan.

TD sendiri sudah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polresta Bandar Lampung dengan laporan bernomor LP/B/3084/2019/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM pada 18 Agustus 2019 kemarin.

MY diduga mencabuli DA pada 15 Agustus 2019 lalu.

"Warga masih was-was ada ustaz cabul yang masih bebas. Takutnya nanti warga malah nekat, kalau tidak segera diamankan,” kata TD, Jumat (6/9/2019).

TD mengatakan, selain keponakannya, ada tiga murid mengaji lainnya yang diduga telah dicabuli oleh MY yakni, SA (7), KA, dan KI.

Ketiganya adalah teman mengaji DA.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

 Rosef pun mengimbau agar masyarakat bersabar dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel Tolak Penghapusan Balitbangda, Ini Alasanya

Dosen Unibos Penyuluhan Pengelolaan Bakso Ikan Bandeng di Maros

Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap

Cabuli Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun, Pedagang Ayam Potong ini Ditangkap Polisi

"Kami masih kumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat bahwa pelaku ini memang yang berbuat," kata dia.

Rosef menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam perkara dugaan tindak asusila seperti kasus ini.

Ilustrasi Caleg PKS cabuli anak kandungnya.
Ilustrasi Caleg PKS cabuli anak kandungnya. (KOMPAS.COM)

Meski para pelapor sudah melakukan visum, Rosef mengaku visum itu tidak cukup kuat untuk menjerat terlapor.

"Jika visum akan diperkuat dengan saksi ahli, tapi kami utamakan saksi yang melihat terlebih dahulu,” kata dia.

Sudah dipanggil polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang guru mengaji berinisial MY di Kelurahan Gulak Galik, Kota Bandar Lampung, dipanggil Polresta Bandar Lampung.

MY dipanggil lantaran menjadi terlapor dugaan pencabulan kepada empat orang muridnya pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

Keempat korban itu adalah DA (10), SA (7), KA, dan KI.

Keempat korban sudah melakukan visum di RS Bhayangkara untuk melengkapi laporan mereka.

MY dilaporkan dengan perkara Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Harapannya segera ditangkap pelakunya, kalau korban masuk BAP ada empat, tapi yang belum lapor ada sekitar 20 anak, ini akan menyusul," kata pelapor TD, yang merupakan paman dari DA.

Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel Tolak Penghapusan Balitbangda, Ini Alasanya

Dosen Unibos Penyuluhan Pengelolaan Bakso Ikan Bandeng di Maros

Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap

Cabuli Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun, Pedagang Ayam Potong ini Ditangkap Polisi

Luwu Utara

Polsek Baebunta, menahan dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.

 

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku. Mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana," kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).

Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan berhasil menangkapnya pada Selasa 3 September 2019.

"Satu pelaku diamankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu. Mereka kita jemput kemarin," katanya.

Kasus pencabulan yang menimpa korban NH (9), murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara terjadi pada pertengahan Agustus 2019.

 

"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orangtuanya, dan orangtua korban melaporkan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman kedua pelaku yakni 7-15 tahun penjara.

Sementara korban yang masih trauma tengah dalam penanganan pihak yang berwenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya di Lampung Belum Ditahan, Warga Resah dan Penjelasan Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/06/guru-ngaji-diduga-cabuli-muridnya-di-lampung-belum-ditahan-warga-resah-dan-penjelasan-polisi?page=3.

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved