Pemerkosa Gadis SMP di Belakang Pasar Luwu, Pria Usia 26 Tahun ini Ditangkap Polisi
Pelaku adalah Sugito alias Gito (26) alamat Jl Pemuda, Kelurahan Suli, pekerjaan kuli bangunan.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Ansar
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.
Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.
Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Korban Cabul Sipilis
Pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur, Mansyur alisa Majju (48) terancam penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).
Menurut AKBP Mohammad Fithrah Saleh, pelaku yang merupakan penjual bakso ini dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten
Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang