Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel Tolak Penghapusan Balitbangda, Ini Alasanya

Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel Tolak Penghapusan Balitbangda, Ini Alasanya

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
ABD AZIZ/TRIBUN TIMUR
Irfan AB 

Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel tolak penghapusan Balitbangda, ini alasanya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah Fraksi DPRD Sulsel menyetujui peleburan atau penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kecuali penghapusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Balitbangda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berpolemik.

Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ramperda) untuk peleburan OPD, Balitbangda digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi satu.

Menurut anggota Fraksi PAN Irfan AB semestinya pemprov dalam hal ini Gubernur Nurdin Abdullah melakukan kajian lebih mendalam sebelum meleburkan OPD tersebut.

"Kalau saya sebaiknya tetap ada (Balitbanda), karena bagaimanapun juga mengembangkan inovasi basisnyaharus melalui riset. Salah satu yang diharapkan Gubernur melahirkan banyak inovasi," kata Irfan.

Kendati demikian kata politisi PAN mengaku rencanan peleburan OPD belum final. Usulan pemprov yang telah dibahas dalam pansus beberapa hari lalu , masih akan ditanggapi dari masing masing fraksi.

"Sikap dari fraksi nanti, kemudian akan disampaikan ke dalam rapat pimpinan mengenai hasil keputusan pansus," ujarnya.

Senada disampaikan Imran Tenri Tata dari Frakai Golkar. Ia mengaku rancangan perda peleburan OPD belum final. Usulan ini masih akan dibahas dan diperhadapakan dalam rapat pimpinan.

"Dalam penggabungan opd sudah ada disetujui, tapi hanya satu saja tidak mengalami perubahan. Balitbanda tetapi dipisah," ujar Politisi Gokar tersebut.

Imran beralasan sebaiknya Balitbanda instansi teknis tersendiri karena sudah diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 209.

Dimana pasal itu berbunyi menyebutkan pembentukan badan untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerinrah yang menjadi kewenangan daerah, meliputi perencanan keuangan kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan dan penelitian pengembangan daerah.

Ditambah pasal 373 dan 374 menyebutkan penelitan pengembangan merupakan istrumen pembinaan penyellanggra daerah.

"Sehingga bappeda yang mempunyai ruang lingkup cukup besar, saya yakin agak sulit untuk menangani seluru hal. Yang kita inginkan efektifitas. Bagaimana fungsi hal teknis.

"Aturan sangat jelas. Kemarin saya sampaikaan disampaikan beberapa teman fraksi Golka sama kepada fokus balitbanda dalam posisi sendiri," tegasnya. 

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 18 - Dibuka PSM vs PSIS, Bigmatch Persib! Siapa Lawan Persija dan Arema FC?

Baca: Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Tahan Nikita Mirzani saat Ngamuk ke Elza Syarief, Soal Pornografi

Baca: Contoh CPNS 2019 & PPPK/P3K Mulai Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru

Baca: Bursa Pemain - Bukan Ezra Walian Bali United Gaet Pemain Malaysia! Eks Persib Bojan Malisic ke Badak

VIDEO : Detik-detik Pria di Maros Bawa Kabur Motor dari Showroom

PT Siti Namirah Wisata Turut Serta Sosialisakan SISKOPATUH

Prabowo Subianto & Jenderal Purn TNI Jebolan Kopassus Turun Tangan Kasus Papua, Bukan Orang Biasa

Profil Penulis Skenario Film Crazy Rich Asians Keluar dari Sekuel, Beralih Film Animasi Disney

Jadwal Liga 1 2019 Pekan 18 - Dibuka PSM vs PSIS, Bigmatch Persib! Siapa Lawan Persija dan Arema FC?

Baca: Siapa Hikma Sanggala Mahasiswa Kendari Jadi Viral? Padahal Rocky Gerung Mau ke Sana Pekan Depan

Baca: Profil Penulis Skenario Film Crazy Rich Asians Keluar dari Sekuel, Beralih Film Animasi Disney

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved