Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD
Meski demikian, Darwis belum bisa memastikan apakah rekomendasi tersebut akan dikabulkan semua, atau hanya sebagian, ataupun tidak sama sekali.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Ia tetap berkantor di ruang kerjanya sebagai Kepala Dinas meski Bupati Takalar mengakat pejabat baru.
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Senin 21 Oktober: Scorpio Waktunya Bersenang-senang, Leo Mudah Tersinggung
"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," kata Farida kepada Tribun.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan demosi ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.
Bupati Takalar mengangkat Abdul Wahab Muji untuk kedua kalinya sebagai Kadis Dukcapil.
Baca: Genjot Penjualan Agen, CitraLand Tallasa City Gelar Open House
Pengangkatan itu dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri, pada 23 September 2019 lalu.
"Pengangkatan ini dilakukan demi optimalisasi pelayanan. Kita ikuti prosedur pengusulan melalui Gubernur Sulsel," kata Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara kepada Tribun.
"Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkaan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bapak Bupati memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru," tandasnya.
Baca: Unjuk Rasa di Hari Pelantikan Presiden, Wakil Ketua BEM Sospol Unismuh: Gerakan Kami Idealis
Bupati Takalar Berhentikan Lagi Kadis Dukcapil, Sudah Izin Kemendagri?
Bupati Takalar, Syamsari Kitta, kembali melakukan mutasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Jumat (18/10/2019).
Hj Farida diberhentikan dari posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Dengan begitu, Farida sudah dua kali diberhentikan dari posisi tersebut.
Baca: Hadiri Pesta Panen di Dua Pitue Sidrap, Syaharuddin Alrif Janjikan Ini ke Petani
Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.
Belakangan penggantian posisi Kadis Dukcapil ini mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disoal karena mengganti pejabat dukcapil yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Baca: Benarkah Honorarium Pegawai Non PNS Pemkot Makassar Dihapus?
Sementara Bupati Takalar tidak menyampaikan ke Kemendagri.
Kemendagri pun memberi sanksi penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar, Selasa (27/8/2019).