Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bupati Bone: Beban Bagi Daerah
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Dr HA Fahsar Mahdin Padjalangi menyebut bakal menjadi beban bagi daerah.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Secara jangka panjang, solusi yang ditawarkan Kahfi adalah merubah cara pandang masyarakat terhadap kesehatan. "Saya amati perbedaan cara pandang masyarakat terhadap kesehatan, sebelum dan sesudah adanya BPJS. Dulu, jika hanya sakit ringan seperti flu, atau sakit kepala biasa, masyarakat langsung saja ke apotek. Atau memilih istirahat saja," tegas Ketua DPW PAN ini.
Sekarang, kata Kahfi, betapapun ringannya sakit yang dirasakan, langsung mau ke puskesmas atau klinik BPJS.
"Masyarakat memandang, iuran yang mereka bayarkan setiap bulan, harus mereka rasakan manfaatnya secara langsung. Jika tidak, uang BPJS yang mereka bayarkan dianggap hangus percuma. Cara pandang inilah yang mesti kita ubah bersama-sama," jelasnya.
Di sisi lain, cara pandang petugas kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), juga lebih berorientasi kuratif (pengobatan), daripada bersifat preventif, atau promotif.
"Jumlah pasien yang tinggi dianggap sebagai indikator berkualitasnya layanan kesehatan. Padahal, hemat saya, jika semakin tinggi masyarakat yang datang berobat, artinya puskesmas tidak menjalankan peran-peran preventif dan promotif. Harusnya dinilai sebagai kegagalan, bukan keberhasilan," katanya.
Kahfi juga mengungkapkan temuannya di lapangan, adanya fasyankes yang hanya menjalankan peran administratif.
"Semua pasien yang ingin berobat kan mesti mendapat rujukan dari Puskesmas atau klinik pratama. Pernah saya dapat laporan masyarakat, ada klinik pratama milik swasta, yang hanya menjalankan peran administratif. Setiap pasien yg datang, pasti akan langsung dirujuk. Tidak ada perawatan medis yang intensif. Bahkan alat-alat kesehatan yang dimiliki terkesan tidak memadai,” katanya.
Jika fasyankes hanya menjalankan peran administratif, lanjut Kahfi, maka hal itu merupakan salah satu sumber kebocoran pembiayaan BPJS. “Mesti ada monitoring dan evaluasi secara ketat dan reguler, bagi semua fasyankes mitra BPJS,” jelasnya.
Kahfi menyimpulkan, bahwa langkah yang diambil Pemerintah masih bisa direvisi sebelum diberlakukan.
Ia akan menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS dalam waktu dekat.
Laporan Wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: