Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bupati Bone: Beban Bagi Daerah

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Dr HA Fahsar Mahdin Padjalangi menyebut bakal menjadi beban bagi daerah.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribuntimur.com
Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi berkunjung ke kantor Tribun Timur, di Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Kamis (10/1/2019). Dalam pertemuan yang berlangsung santai, Andi Fashar banyak becerita pengalamannya selama memimpin di Kabupaten Bone. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja naik sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Kenaikan iuran bagi peserta yang kerap disebut peserta mandiri tersebut berlaku awal 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Dr HA Fahsar Mahdin Padjalangi menyebut bakal menjadi beban bagi daerah.

Baca: 40 Ribu Peserta Bakal Ramaikan Porseni PGRI Sulsel di Barru

Pasalnya, sebagian iuran bagi warga khususnya masyarakat miskin di Bone menjadi tanggungan daerah.

"Kami pastinya bakal ngadu ke pusat, kalau naik ya kita harapkan ada dana tambahan dari pusat, ketika tidak ada dana tambahan pasti kita susah,"kata Fahsar kepada TribunBone.com, Jumat (1/11/2019).

"Yang ada saja sekarang ini kita setengah mati, susah bayar BPJS," kata bupati Bone dua periode tersebut.

Baca: Keluarga Besar Habsi-Irwan Deklarasi, Sepakat Kembali Paket di Pilkada Mamuju 2020

Selain itu kata Fahsar, masyarakat yang menjadi peserta mandiri juga pasti bakal banyak mengeluh.

“Masyarakat Bone pasti mengeluh ke kita, ya kita mengeluh ke pemerintah pusat nanti,” kata Fahsar.

Diketahui, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Baca: Peringati Ultah Haera Ilham Putrinya, Ilham Arief Sirajuddin Sarapan Bareng Petugas Kebersihan

Kenaikan iuran bagi peserta yang kerap disebut peserta mandiri tersebut berlaku awal 2020 mendatang.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Ekspor Sulsel Meningkat pada September 2019, Bagaimana dengan Impor?

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Ketua PKK Sulsel Bagikan 400 Paket Beras untuk Warga Kecamatan Mariso Makassar

Kahfi Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved