Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bupati Bone: Beban Bagi Daerah

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Dr HA Fahsar Mahdin Padjalangi menyebut bakal menjadi beban bagi daerah.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribuntimur.com
Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi berkunjung ke kantor Tribun Timur, di Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Kamis (10/1/2019). Dalam pertemuan yang berlangsung santai, Andi Fashar banyak becerita pengalamannya selama memimpin di Kabupaten Bone. 

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta Pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Baca: Update Pendaftaran CPNS Via sscasn.bkn.go.id, Cara Daftar Online, Dokumen Selain Foto Swafoto/Selfie

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN

Baca: Penyebab Alfin Lestaluhu Pemain Timnas U-16 Meninggal Dunia, Korban Gempa Ambon, Idap Radang Otak

Dalam aturan itu, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu.

Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinaikkan subsidinya dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Kahfi menyatakan, kebijakan itu akan semakin menyusahkan bagi rakyat kecil, dan membebani APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kenaikan BPJS Mandiri akan membuat masyarakat kecil harus mengurangi pengeluaran beli makanan bergizi, yang seharusnya berperan dalam pencegahan penyakit. Kenaikan PBI, juga akan membebani Pemerintah Daerah, karena tak semua PBI ditanggung APBN," tegas Kahfi via pesan Whatsapp, Jumat (1/11/2019).

Kahfi berpendapat, seharusnya Kabinet Indonesia Maju diberikan waktu untuk bekerja terlebih dahulu. Dalam amatan Kahfi, Menteri Kesehatan dr Agus Putranto sedang mencari jalan keluar.

Langkah awal Menkes, Kata Kahfi dengan menyumbangkan gaji dan tunjangan pertamanya sebagai menteri untuk menutupi defisit BPJS.

"Mungkin sumbangan dr Terawan tidak berarti jika dibandingkan dengan besaran defisit BPJS, tapi saya melihat, beliau mengajak kita berpikir, mesti ada jalan lain, yang tak harus mengorbankan rakyat kecil," ungkapnya.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, sambung Kahfi, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya jalan lain ini yang sama-sama kita pikirkan. Bukan ambil langkah yang langsung membebani publik," katanya.

Legislator Dapil Sulawesi Selatan 1 ini mencontohkan, pemanfaatan dana cukai rokok untuk menutupi defisit BPJS, agar dilakukan secara berkesinambungan, bahkan jika perlu menaikkan cukai rokok untuk menutupi beban BPJS.

"Sembari mencari jalan keluar permanen, saya kira Pemerintah masih bisa melakukan relokasi APBN, untuk menutupi defisit," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved