Bawaslu Makassar Warning Cakada dan Parpol di Pilwali 2020
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, menyatakan, parpol dan cakada tidak bisa menerima imbalan dal
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memperingati bakal cakada kepala daerah (cakada) dan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, menyatakan, parpol dan cakada tidak bisa menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan wali kota Makassar.
HPS Ke-39 di Kendari, Kementan-Pemprov Sultra Kembangkan Industri Pangan Lokal
Toko Kareba Makassar dan El Zahra Coffe Harap Sulsel Expo 2019 Tingkatkan Brand Awareness
Siapa Artis Inisial IS & B? 2 dari Puluhan Artis Prostitusi Segera Dijemput Polisi Bertarif Mahal
Melawan Petugas, Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Diberi Hadiah Timah Panas
Prostitusi Online Libatkan Pelajar, Kalangan Pejabat dan Politisi Kerap Pakai, Simak Pengakuannya
"Bawaslu mengingatkan parpol yang akan mengusung paslon di Pilwali 2020. Intinya pengurus yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan akan mendapat sanksi," tegas Zulfikarnain, Jumat (1/11/2019).
"Kami tegaskan sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pengurus partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal calon wali kota dan wali kota bahwa jika ada yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum berupa menerima imbalan dalam bentuk apapun sebagaimana pada pasal 47 ayat (1) di penjara paling singkat 36 bulan, serta paling lama 72 tahun," ungkap Zulfikarnain.
Ia menjelaskan, disamping sanksi kurungan, pelaku pelanggaran juga dijerat dengan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak 1 milliar.

"Ini kami lakukan dalam rangka pencegahan, sebelum terjadi hal tersebut. Karena kami tak ingin mendengar lagi pelanggaran karena tidak tahu aturannya," jelasnya.
Sanski lainnya, kata Zulkarnain, bagi parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota tidak dapat lagi mengusung pasangan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: