Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Mantan Kabid Pemdes DPMD Polman Divonis 2 Tahun Penjara

Andi Baharuddin Patajangi adalah terdakwa kasus korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya (LTJS).

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
nurhadi/tribunmamuju.com
Terdakwa Andi Baharuddin Patajangi berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polman, Andi Baharuddin Patajangi, divonis dua tahun pernjara dan denda Rp 50 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Andi Baharuddin Patajangi adalah terdakwa kasus korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya (LTJS).

Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Video Syur Mirip Dirinya Viral, Nagita Slavina Ngaku Sudah Nonton, Sebut Ini Bedanya dengan Pemeran

Sambut Menristek, Bupati Enrekang Minta Bantuan Pengembangan Sapi Bali

Vanessa Angel Bertemu Aktor Senior Film Dewasa Kakek Sugiono di Jepang, Ini Syarat Tak Terduga!

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntutnya tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Andi Adha saat membacakan putusannya, Kamis (31/10/2019).

Majelis hakim menilai pengadaan 703 unit lampu jalan tenaga surya untuk 144 desa di Polman, telah menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa.

Terjadi tawar menawar harga dan sebagainya antara terdakwa dengan pihak pemenang proyek.

Pengadaan lampu jalan itu seharga Rp23,5 juta per unit yang diterima Direktur CV Binanga Haeruddin. Majelis berpendapat harga harusnya price list yakni Rp18,7 juga.

Sehingga kelebihan pembayaran Rp 2,1 juta lebih per unit atau kelebihan pembayaran total, yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) Rp1,4 miliar lebih.

Terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi menurut hukum. Ia terbukti melakukan penyalagunaan wewenang dan jabatan.

Tinjau Maiwa Breeding Centre, Menristek RI: Enrekang Lumbung Sapi Nasional

SEDANG BERLANGSUNG 5 Link Live Streaming Indosiar TV Online Bali United vs Persela, Nonton Sekarang

VIDEO: Pasca Sidang Mediasi Sengketa Lahan Paselloreng, Warga Ricuh di PN Sengkang

Dalam putusannya majelis hakim, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dengan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, A.M Rieker mengatakan, vonis dua tahun itu sudah maksimal dengan majelis hakim menyatakan terbukti bersalah.

JPU akan melaporkan hasil sidang putusan ini ke pimpinannya. Untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

"Soal putusan kami serahkan ke majelis hakim. Dan ini akan saya laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya tergantung pimpinan kami. Kami sudah maksimal dan ini sudah terbukti, tetapi yang selanjutnya tergantung pimpinan kami," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved