Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Mantan Kabid Pemdes DPMD Polman Divonis 2 Tahun Penjara
Andi Baharuddin Patajangi adalah terdakwa kasus korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya (LTJS).
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
nurhadi/tribunmamuju.com
Terdakwa Andi Baharuddin Patajangi berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mamuju.
Kuasa Hukum terdakwa, Jamaluddin Djafar mengatakan, pihaknya masih akan konsultasi dengan kliennya dan menunggu vonis terdakwa lainnya (Direktur CV Binanga, Haeruddin), sebelum memutuskan akan banding atau tidak.
"Saya tunggu sidang putusan untuk terdakwa Haeruddin. Kalau dia nyatakan banding saya juga akan banding, karena satu paket,"katanya.
Haeruddin juga dituntut tujuh tahun penjara dan diminta membayar denda dan mengganti kerugian negara senilai Rp 8,1 miliar.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-baharuddin-patajangi-berjalan-meninggalkan-ruangan-sidang.jpg)