Pusat Bahasa UINAM Motivasi Mahasiswa Lanjut Studi ke USA
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta guna memotivasi para mahasiswa untuk melanjutkan studi ke Amerika Serikat (USA).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Mengapa ingin mengambilnya di Amrik, rencana penelitian, rencana karir ke depan serta rencana ketika balik dari Amrik.
Baca: Maju di Pilwali Makassar, ARN Berfikir Dua Kali Lewat Jalur Independen
Fulbright biasanya terbuka Desember dan deadline 15 Februari. Sementara Ugrad memiliki dua jenis esai berupa personal statement dan esai tentang kepemimpinan atau empati (harus memilih salah satunya). Batas pendaftaran yaitu setiap 31 Desember.
Sementara Muth’iah Rahim dan Syamsul Arief Galib banyak membahas CCIP dan pengalaman mereka tinggal di Amrik melalui program CCIP (Community College Initiative Program).
“Dulu awalnya mereka (orang-orang kulit putih) mengira saya mengidap kanker karena saya berjilbab. Saya dikira tidak memiliki rambut," kata Muthi’ah yang memang berjilbab itu.
Baca: Makan Siang di Citadines Royal Bay Makassar Mulai Rp 5 Ribu, Ada 18 Item Pilihan
“Kuliah ke luar negeri adalah kesempatan menjadi minoritas dan merasakan apa yang dirasakan oleh minoritas," kata Syamsul Arief yang tampil sebagai pemateri terakhir.
Acara talkshow ditutup dengan pembagian doorprize dari panitia.
Baca: Pilkada Barru 2020, Suardi Saleh dan Malkan Amin Bersaing Rebut Dukungan Partai
Aktivis Unjuk Rasa Untuk Dosen UINAM Ramsiah, Ini 4 Poin Tuntutannya
ejumlah aktivis menggelar aksi Kamisan di depan Monumen Mandala, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (24/10/2019) sore.
Pengunjuk rasa yang didominasi pakaian hitam-hitam itu terlihat membawa payung hitam sembari memegang poster bargambar wajah Ramsiah.
Ramsiah merupakan dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang menyandang status tersangka akibat jeratan UU ITE.
Ia (Ramsiah) dijerat pasal 27 (3) UU ITE oleh Polres Gowa, hanya karena berpendapat di sebuah grup whatsApp khusus dosen UINAM.
Padahal, Ramsiah hanya menyampaikan keprihatinannya mengenai nasib Radio Syiar UIN yang tidak lagi beroperasi.
Ramsiah dituduh melanggar Pasal 27 (3) UU ITE oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
Adapun pernyataan sikap Aksi Kamisan tersebut:
1. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian negara demokrasi. Apapun platform-nya. Termasuk di media sosial.
2. Hentikan proses hukum atas Ramsiah, dosen UIN Alauddin Makassar. Menurut kami apa yang dilakukan Ibu Ramsiah didasari pendapat untuk kepentingan publik.