Amir Baso Warga Jl Kacong Dg Lalang Makassar Aniaya Pensiunan PNS Hingga Kritis
Menurut Kompol Supriady Idrus, kejadian bermula saat Abdul Rasyid Kadir yang berada di pasar dipanggil oleh terduga pelaku Amir Baso.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pensiunan PNS, Abdul Rasyid Kadir (66), menjadi korban penganiayaan di Pasar Katangka, Jl Kacong Dg Lalang, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (29/10/2019) siang.
Warga Komplek Hasanuddin, Kelurahan Kalegowa, Kabupaten Gowa itu, dianiaya oleh Amir Baso Dg Taba (56), warga di sekitar TKP.
Kapolsek Rappocini, Kompol Supriadi Idrus yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.
Baca: FOTO: Karebosi Condotel Promo Berenang Berdua Gratis Pizza
Menurut Kompol Supriady Idrus, kejadian bermula saat Abdul Rasyid Kadir yang berada di pasar dipanggil oleh terduga pelaku Amir Baso.
Setelah itu, pelaku Amir Baso mengambil balok dan memburu Abdul Rasyid Kadir dengan menggunakan balok.
Baca: FOTO: Manajemen BNI Makassar Bertandang ke Redaksi Tribun Timur
"Menurut keterangan saksi, korban dipukul balok pada bagian punggungnya sebanyak tiga kali sehingga jatuh. Setelah pelaku memukul korban, dia kembali ke tempat jualannya untuk menemui istrinya," kata Haji Edy sapaan Supriady Idrus.
Setibanya di tempat jualan sang istri, Amir Baso pun mengambil sepeda motor Honda Revo dan kabur.
Baca: Buka-bukaan Melly Yunida Ibu Putri Amelia, Ungkap Pekerjaan Anaknya, Rencana, hingga Teman Serumah
Haji Edy mengungkapkan, motif sementara aksi penganiayaan itu, diduga karena penyakit gangguan jiwa Amir Baso kambuh kembali.
"Kenapa kita mengatakan indikasinya karena gangguan jiwa, karena pelaku belum lama ini keluar dari rumah sakit jiwa dan antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal," jelasnya.
Baca: FOTO: Komisi D DPRD Makassar Sidak di SMPN 40 Pasca Kasus Baju Batik
Akibat penganiayaan itu, lanjut Haji Edy, Abdul Rasyid harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Info terkahir korban masih kritis di RS Bhayangkara," tuturnya.
Hingga pukul 20.00 Wita atau empat jam pasca peristiwa penganiayaan itu, polisi berpencar mencari terduga pelaku Amir Baso yang kabur mengendarai motor.
Selain itu, kata Haji Edy, pihaknya juga melakukan penjagaan di rumah terduga pelaku untuk mengantisipasi adanya aksi balasan dari pihak keluarga korban.
Baca: Lawan Bhayangkara, PSM Sudah Kebobolan Lewat Gol Cepat
Tiga Jurnalis Dianiaya Polisi, LBH Pers Makassar Tagih Janji Kapolda Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - LBH Pers Makassar tagih janji Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe terkait kasus tiga jurnalis yang diduga dianiaya oknum polisi.
Menurut tim hukum LBH Pers Makassar Firmansyah, Kapolda harusnya komitmen dengan janjinya yang akan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap tiga jurnalis.
"Kami menangih komitmen dan keseriusan Kapolda dalam mennuntaskan kasus ini," tegas Firmasnyah saat ditemui di kantor LBH Pers, Senin (28/10/2019) malam.
Baca: Koleganya Segera Terima Gaji Perdana, Bagaimana dengan Legislator PPP Makassar Rachmat Taqwa?
Kata Firmansyah, berdasarkan ketentuan Perkap 14/2012 pasal 3. Harusnya Polda dalam proses penegakan hukum harusnya transparan ke publik dan kepada korban.
Namun faktanya hingga saat ini korban, belum juga mendapat kepastian hukum. Apakah, status perkaranya itu telah naik ke tingkat penyidikan atau di penyelidikan.
Baca: VIDEO: Kerabat Andi Rahim Ambil Formulir di Partai Hanura Luwu Utara
"Berdasarkan pada Lp/B/347/IX/2019 ini tanggal 26 September 2019, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah laporanya ditindak lanjuti atau tidak," kata Firman.
Padahal, tim LBH Pers telah menyerahkan bukti-bukti seperti foto dan video serta memperlihatkan baju Korban kepada tim penyidik Ditreskrikum maupun Propam.
Baca: Lama Dicari, Warga Panyili Bone Ditemukan Tewas di Semak-semak Kebun Jati
Dengan begitu menurut pihak LBH Pers, harusnya pihak penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkap penyidikan, dan dilakukan gelar.
"Masa sudah sebulan ini belum ada juga perkembangan, terdangka atau siapa yang telah diperiksa atau ditahan. Ini malahan tifak ada perkembangan," jelas Firman.
Baca: Warga Bittuang dan Masanda Dapat Bantuan 100 Ekor Ternak Kerbau
Untuk itu, LBH Pers mempertanyakan hal-hal dan keseriusan penyidik Ditreskrimum maupun Bid Propam Polda Sulsel dalam menangani kasus kekerasan tiga jurnalis.
Hal ini diperkuat dengan tim Hukum yang tergabung didalam LBH Pers Makassar yang telah melayangkan surat ke Polda Nomor: 003/LBHPers-Mks/X/2019.
Dalam permintaan Infor perkembangan terkait kasus kekerasan, penganiayaan dan Penghalang-halangan terhadap 3 Jurnalis.
Baca: RS Bhayangkara Makassar Rawat Bocah 2 Tahun yang Dua Hari Peluk Mayat Ibunya di Kamar Kos
Pihaknya juga telah memberikan Kwitansi guna kepentingan pengambilan Visum korban Di RS. Selain itu juga, dua orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan soal kasus kekerasan tiga jurnalis itu saat ini sudah bergulir di penyidik Propam Polda.
"Kasusnya sudah bergulir di Bid Propam, jadi bersabar saja kasus ini akan segera dijelaskan perkembangannya bagaimana," kata Kombes Dicky kepada tribun.
Baca: Berjalan Sukses, Bakti Sosial Bosowa Peduli Warga dengan Bagi 1.469 Kacamata di Maros
Koalisi Antikekerasan dan AJI Minta Kapolda Sulsel Bertanggungjawab Atas Kasus Jurnalis
Menurut Koalisi Antikekerasan di Sulsel peristiwa aksi kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian itu terjadi secara masif.
Karena hal ini, Koalisi Antikekerasan gelar aksi kampanye di pertigaan Jl Ap Pettarani dan Boulevard, Jumat (25/10/2019) sore.
Koordinator aksi dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengaku aksi tersebut digelar dalam merespon masifnya kriminalisasi.
NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra
Pasalnya, saat ini di Indonesia khusus di wilayah Makassar terjadi kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat.
Baik kalangan profesional seperti jurnalis, advokat, dari kalangan aktivis, pegiat HAM dan juga dari kalangan aktivis mahasiswa.
"Di Sulsel ada tiga jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum anggota kepolisian Polda, ini salh satunya," kata Firmansyah.
Kekerasan yang dialami ketiga jurnalis ini, terjadi saat korban melakukan peliputan demo di DPRD Sulael 24 September 2019.
Kasus ini pun sementara dikawal aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Makassar, ditangani pihak Polda Sulsel.
Melalui aksi ini kata Firmansyah, mereka mendorong dan mendesak pihak penyidik agar segera menuntaskan kasus tersebut.
"Bagi kami selaku kuasa hukum, menilai praktek penyelesaian perkara pers hampir berakhir dengan ketidakadilan," tegasnya.
Sekalipun sudah dilaporkan, baik pidana maupun etik di Polda. Tetapi ketiga Korban hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Misalnya kata Firmansyah, laporan ketiga jurnalis tindak kekerasan yang ditangani tim penyidik Bidang Propam Polda Sulsel.
NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra
Itu tercatat dalam Laporan polisi Nomor : LP/54-B/IX/2019/Subbag Tanduan tanggal 26 September 2019 dikeluarkan Propam.
Sementara Laporan korban untuk Pidana Umum dalam Laporan Polisi LP-B / 347 / IX / 2019 / SPKT tanggal 26 September.
"Dua laporan ini ada, tapi dari Propam dan Ditkrimum seperti lempar tanggungjawab, tidak ada kepastian," jelas Firmansyah.
Padahal kasus ini sudah bergulir sebulan, dan bahkan Kapolda menyatakan, kasus ini akan dituntaskan, dan anggota diproses.
"Kami menilai tidak alasan hukum yang patut membenarkan diamnya Polda terkait kasus ini, catat itu," tambah Firmansyah.
NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengimbau kepada masyarakat menghargai aksi-aksi jurnalis.
Selain itu, kepada kepolisian juga diminta tidak melakukan kekerasan kepada para jurnalis saat mejalankan tugas peliputan.
"Kapolda harus bertanggung jawab atas kasus kekerasan tiga jurnalis di Makassar," ungkap Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.
Diketahui, aksi kampanye tersebut digelar dengan cara massa aksi menutup mulut dan memegang poster-poster tuntutan.
Dalam aksi kampanye ini, massa Koalisi Antikekerasan tergabung dari, mahasiswa, advokat, aktivis HAM, dan Jurnalis. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur