Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Wajo Terancam Ditutup, Ini Masalahnya

Pasalnya, sejumlah persyaratan teknis dalam pengajuan akreditasi UPTD masih belum lengkap.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
hardiansyah
Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Unite Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, terancam ditutup.

Pasalnya, sejumlah persyaratan teknis dalam pengajuan akreditasi UPTD masih belum lengkap.

Alat yang jadi persyaratan tak kunjung diadakan.

Demonstran di Mamuju Bergeser ke Kantor DPRD Sulbar, Ini Tuntutannya

Banyak Mengandung Air, 10 Makanan Ini Cocok Dikonsumsi Saat Cuaca Panas

Begini Cara Andi Suharmika Jaga Kekompakan Tim Keluarga di Pileg 2019

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhububgan Kabupaten Wajo, Jusriadi.

"Iya, makanya kita mau lengkapi peralatannya. Kita ingin lakukan penambahan, karena sejumlah peralatan kita sudah ada," katanya kepada Tribun Timur, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, untuk naik kelas ke tingkat B, alat-alat yang mesti dilengkapi UPTD berupa side slip dan spedometer.

Bahkan, jika alat tersebut tidak terpenuhi hingga 2020, sebagaimana Permen Perhubungan RI nomor 133/2015, bisa dipastikan masyarakat yang hendak melakukan uji kelayakan dan keselamatan kendaraan bakalan melakukan di kabupaten lain yang tingkatnya B.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar juga membenarkan hal tersebut.

Sebagai upaya taktis agar UPTD tak ditutup, pihaknya bakalan membantu Dishub untuk segera mengadakan alat tersebut.

TPHP Luwu Utara Terapkan Pola Brigade Dalam Pengelolaan Alsintan

AHY Disebut Gagal Jadi Menteri Gegara Megawati, Puan Maharani Angkat Suara dan Beberkan Fakta Lain

2 LINK Live Streaming TV Online Indosiar Persib Bandung vs Persija Jakarta, Tonton di Sini via HP

"Sangat disayangkan kalau UPTD ini ditutup, makanya kita sudah rapat bersama dan kita upayakan harus diadakan alat yang kurang tersebut," katanya.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Mustafa menyebutkan, apabila UPTD tersebut ditutup, bakalan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau itu ditutup, otomatis masyarakat Kabupaten Wajo akan melakukan uji kelayakan kendaraan di kabupaten lain, dan itu mengurangi PAD kita," katanya.

Sebaliknya, apabila UPTD di Kabupaten Wajo untuk akreditasi, maka PAD juga bisa meningkat.

"Pasti meningkat, karena cuma ada beberapa kabupaten di Sulsel yang baru tingkat B, di Gowa dan di Lutim," katanya.

Peraturan terkait akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Juga, termaktub dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved