Bupati Takalar Berhentikan Lagi Kadis Dukcapil, Sudah Izin Kemendagri?
Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Sementara penggantinya adalah orang yang sama yakni Abdul Wahab Muji. Ia sebelumnya menduduki posisi pelaksana tugas Bagian Organisasi Setda Takalar.
Baca: Darmawangsa Muin Bertarung di Pilkada Gowa atau Pilih Anggota DPRD Saja?
"Bupati berpesan kepada pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.
Sekda Arsyad hadir melantik dua Pejabat Eselon II dan III ini. Ia mewakili Bupati Takalar dalam pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pejabat administrator Lingkup Pemkab Takalar.
Baca: VIDEO: Pelepasan Peserta ORX Adventure Club South Celebes Seri 6
Arsyad beralasan, mutasi ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
"Dalam rangka pemberian kualitas layanan dasar terkhusus dalam pelayanan penerbitan Kartu keluarga dan KTP," katanya.
Baca: Peringati HUT ke-51 Semen Tonasa, KIKST Anjangsana & Beri Bantuan Ponpes Tahfizhul Quran Al-Adewiyah
Mutasi Kepala Disdukcapil Takalar Dianulir Kemendagri, Anggota DPRD: Bupati Salah Melangkah
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Mutasi pejabat yang dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri dinilai mesti dijadikan pelajaran berharga bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Syamsari selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai tidak patuh terhadap peraturan pemerintah pusat hingga berujung penjatuhan sanksi.
"Ini harus dijadikan pelajaran besar bagi Bupati Takalar," kata legislator DPRD Takalar, A Noor Zaenal kepada Tribun, Kamis (5/9/2019) malam.
Baca: Syamsari Kitta Kembali Lakukan Mutasi di Takalar
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar
Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, ada dua pelajaran yang mesti dipetik dari sanksi pembatalan mutasi pejabat dari Kemendagri ini.
Pertama, Syamsari Kitta dinilai mesti memberdayakan peran staf ahli setiap kali mengambil keputusan.
Blunder mutasi jabatan yang berujung sanksi Kemendagri dinilai adalah efek ketiadaan peran staf ahli.
Menurutnya, Syamsari Kitta akhirnya salah melangkah ketika memutuskan mutasi Kadis Dukcapil.
Dalam hal ini melangkahi wewenang Mendagri karena tidak menyampaikan persetujuan terlebih dahulu.
"Kan ada staf ahlinya. Itu harus diberdayakan agar Bupati Takalar tidak salah mengambil langkah," imbuhnya.
Kedua, fungsi pengawasan lembaga legislatif harus aktif dijalankan oleh DPRD. Para wakil rakyat dinilai mesti aktif menjalan fungsi kontrol terhadap Pemkab Takalar.
Baca: Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat
Baca: Dikunjungi Kapolda Sulsel, Syamsari Kitta: Takalar Aman!