Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid, saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis (17/10/2019) sore.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Wakajati Sulsel, Geri Yasid 

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros

Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa

Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.

Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Jentang Ditangkap! Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar Pastikan Lakukan ini

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, malam ini sekitar pukul 20.30 Wita tiba di Makassar, Sulsel, Kamis (17/10/2019).

Jen Tang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.

Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS

VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas

45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020

"Tim yang menjemput Jen Tang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.

Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.

Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved