Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid, saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis (17/10/2019) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
"Tim menggunakan pesawat citylink dari Jakarta itu sekitar jam 6 kemungkinan ini besar sampai pukul 20.30 wita," ujar Gery.
Diberitakan, buronan Jen Tan ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Jen Tan merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS
VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas
45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakajati-sulsel-geri-yasid-dd.jpg)