Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Akan Cabut Izin Perumahan Tak Dilengkapi Tempat Pembuangan Sampah

Verifikasi ini penting, sebab perumahan yang ada khususnya di Kecamatan Somba Opu sudah lama terbangun.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan dan verifikasi perumahan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti permintaan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, terkait pencabutan izin perumahan yang tidak memiliki TPS.

Verifikasi dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa untuk penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ditiap perumahan.

Baca: Kades dan Karang Taruna Tenrigangkae Mandai Bagi-bagi Air ke Warga

Dinas Perkimtan sejauh ini masih melakukan verifikasi penyerahan fasum dan fasos ditiap perumahan.

Verifikasi ini penting, sebab perumahan yang ada khususnya di Kecamatan Somba Opu sudah lama terbangun.

Sementara Dinas Perkimtan Gowa baru terbentuk 2017 lalu.

"Kita verifikasi dulu perumahan yang sudah ditelantarkan dan perumahan yang masih ada pengembangnya," kata Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, Jumat (11/10/2019).

Baca: Pajak Kendaraan Dinas Menunggak Rp 5 Miliar, Pemda Mamasa-Samsat Rapat Koordinasi

Khusus untuk perumahan yang ditelantarkan, lanjutnya, Perkimtan menunggu penyerahan aset dari pengembang ke pemda.

Abdullah menuturkan, selama belum ada penyerahan aset maka pemda tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan fasum dan fasos.

Seperti pembangunan jalan dan penyediaan TPS berdasarkan Permendagri No.9 Tahun 2009.

"Sejauh ini belum ada perumahan di Gowa yang dicabut izinnya karena tidak memiliki TPS. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari tim teknis," tuturnya.

Baca: Sekprov Sulbar Minta Pelaku UKM Tidak Gaptek

Permintaan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bagi setiap perumahan untuk menyediakan TPS bukan tanpa alasan.

Ia menilai jika ada perumahan yang kotor di Gowa, maka otomatis Pemerintah Kabupaten Gowa akan mendapatkan sorotan.

"Ini PR bagi Perkimtan Gowa. Saya sudah sampaikan agar semuanya menyediakan TPS. Kalau perlu jangan kasih keluar izinnya jika ada perumahan yang tidak memiliki TPS," tegas Adnan beberapa waktu lalu.

Warga Somba Opu Gowa Diedukasi Peningkatan Layak Hidup, Kenapa?

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan layak hidup masyarakat khususnya di wilayah perkotaan di Kecamatan Somba Opu.

Bantuan BSPS ini bertujuan dengan membangun yang alas, atap dan dinding lebih representatif.

Untuk di tahun ini Perkimtan akan memberikan kepada 150 penerima manfaat.

IPeKB Sulsel Sabet Pengharaan dari MURI, Hal ini Paling Sering Dilakukan di Bantaeng

Latihan Perdana PSM Pasca Libur Tanpa Darije, Balde dan Rivky Ikut

 Kenakan Kostum Ala Prabowo, Nurhasan Optimis Kendarai Gerindra di Pilkada Maros

"Untuk tahap pertama kami berikan ke 75 penerima manfaat dan ini telah dicairkan dananya secara non tunai di masing-masing rekening penerima," ungkap Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin, Jumat (11/10/2019).

Dinas Perkimtan Gowa melakukan Sosialisasi BSPS di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sungguminasa.

Abdullah mengatakan, 75 penerima manfaat ini terbagi di tujuh kelurahan di Kecamatan Somba Opu.

Antara lain, Kelurahan Tombolo, Kelurahan Pacci'nongang, Kelurahan Kalegowa, Kelurahan Katangka, Kelurahan Batangkalulu, Kelurahan Tompobalang dan Kelurahan Tamarunang.

Sementara, besaran anggaran yang diberikan pada setiap pembangunan rumah swadaya tersebut sebanyak Rp17,5 juta yang terdiri dari Rp15 juta untuk bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.

Dinas Perkimtan Gowa melakukan Sosialisasi BSPS di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sungguminasa.
Dinas Perkimtan Gowa melakukan Sosialisasi BSPS di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sungguminasa. (Humas Pemkab Gowa)

Menurut Abdullah, khusus untuk biaya tukang itu bisa diambil si penerima secara tunai. Sementara penggunaan dana untuk alat-alat bangunannya akan kita cairkan kemudian.

Pencairan alat-alat setelah menyetor seluruh nota pengambilan barang di toko kemudian dicairkan melalui bank ke pemilik toko.

"Langkah ini kita lakukan agar menghindari penyalahgunaan dana jika dipegang kendali oleh si penerima manfaat," jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya bantuan rumah swadaya tersebut selain mendorong peningkatan layak huni masyarakat juga untuk mengurangi wilayah kumuh di daerah perkotaan.

IPeKB Sulsel Sabet Pengharaan dari MURI, Hal ini Paling Sering Dilakukan di Bantaeng

Latihan Perdana PSM Pasca Libur Tanpa Darije, Balde dan Rivky Ikut

 Kenakan Kostum Ala Prabowo, Nurhasan Optimis Kendarai Gerindra di Pilkada Maros

Jika peran program KotaKu menyasar perbaikan lingkungan perkotaan maka pada program ini yang didasarkan adalah rumahnya.

"Ini tentunya bekerja secara bersinergi sehingga menghasilkan kawasan pemukiman yang bersih, asri dan sejahtera dengan kondisi hunian yang layak," ujarnya.

Dirinya menegaskan, olehnya kedepan pihaknya menargetkan di tahun depan angka penerima manfaat dapat dinaikkan menjadi 300 penerima dengan menambah titik-titik lokasi penyebarannya. Misalnya di Kecamatan Pallangga dan Barombong.

Ia menyebutkan, untuk kriteria penerima manfaat pada program tersebut adalah mereka yang berpenghasilan rendah atau kehidupan sosial ekonominya dinilai berada ditingkatkan bawah. Hal ini pun sesuai dengan verifikasi yang dilakukan tim khusus di lapangan.

"Data yang kita verifikasi sekitar 700 kepala keluarga kalau tidak salah, dan yang lolos dalam verifikasi sesuai kuota dan kriteria penerima adalah yang kita hadirkan hari ini," katanya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Senin Pekan Depan Pimpinan Definitif DPRD Gowa Ditetapkan

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menjadwalkan penetapan pimpinan definitif pada Senin 14 Oktober 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara (non-definitif) DPRD Gowa, Rafiuddin Raping ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (11/10/2019).

PAN Makassar Sambut Calon Wali Kota dengan Karpet Merah

Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkah Granat Tangan di Kampung Betta-betta Balocci Pangkep

Terjerat Kasus Penipuan, Siapa Jeremy Thomas?

Bocoran Terbaru Kabinet Kerja Jokowi-Maruf Amin, Sebut Ada Calon Menteri asal Papua, Siapa Dia?

Bantu Korban Kerusuhan Wamena, Dekranasda-PKK Sulsel Kirim Pakaian Layak Pakai dan Makanan

Menurutnya, penetapan pimpinan DPRD ini dilakukan setelah dilakukan pengiriman rekomendasi ke Gubernur Sulsel.

Gubernur Sulsel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Gowa.

Pengambilan sumpah ini akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, disertai dengan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Gowa.

"Iya betul. Kita jadwalkan paripurna penetapan Senin ini," kata Aji Raping, sapaan, melalui pesan WhatsApp.

Adapun nama-nama pimpinan DPRD Gowa yakni Rafiuddin Raping selaku Ketua DPRD Gowa. Ia mewakili fraksi PPP yang memenangi pemilihan legislatif Kabupaten Gowa.

Kemudian Andi Tenri Indah selaku Wakil Ketua I, dari fraksi Partai Gerindra. Zulkifli Alimuddin Tiro Wakil Ketua II, fraksi Partai Demokrat.

Terakhir Risqiyah Hijaz selaku Wakil Ketua III, dari fraksi Partai Nasdem.

Setelah dilakukan penetapan pimpinan, tahap selanjutnya yakni sidang penyusunan Tata Tertib DPRD Gowa. Tatib ini untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sangat penting. Terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan (AKD).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan daerah dan Badan Kehormatan.

AKD ini pun nantinya akan diambil sumpah atau ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya.

"Setelah penetapan pimpinan definitif, kita masuk ke komposisi komisi," beber putra asal Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao ini.

Sebelumnya, 45 legislator DPRD Gowa telah menjalani serangkaian agenda. Mulai dari pembekalan dan orientasi, hingga Bimbingan Teknis di Kemendagri.

"Ini kami sedang Bimtek di Jakarta. Setelah itu kita jadwalkan pelantikan pimpinan definitif," tandas Rafiuddin. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved