Pajak Kendaraan Dinas Menunggak Rp 5 Miliar, Pemda Mamasa-Samsat Rapat Koordinasi
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah, Ardiansyah bersama kepala UPTB Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Maswedi.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Samsat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Sulbar, gelar rapat koordinasi membahas tunggakan pajak kendaran dinas.
Rapat koordinasi (Rakor) berlangsung di ruang pola kantor bupati Mamasa, Jumat (11/10/2019) sore tadi.
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah, Ardiansyah bersama kepala UPTB Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Maswedi.
Baca: Sekprov Sulbar Minta Pelaku UKM Tidak Gaptek
Rapat ini diikuti kepala dan perwakilan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelumnya, Kepala Samsat Mamasa, Maswedi menyebutkan, kendaraan roda dua mencapai 14.431, termasuk yang rusak berat sebanyak lebih dari 2000.
Sementara untuk kendaraan roda empat, kurang lebih sebanyak 1.687 unit.
Baca: Ini Postingan Istri Dandim Kendari soal Wiranto Viral di Facebook yang Berakibat Sang Suami Dicopot
Dari jumlah itu, sudah termasuk kendaraan dinas, baik roda dua dan roda empat.
Maswedi menjelaskan, tunggakan pajak Randis di Mamasa terbilang fantastis, yakni sebanyak lebih Rp 5 miliar.
Tunggakan itu terdiri dari 290 roda dua dan 47 unit roda empat.
Baca: Video: Preview & 3 LINK Live Streaming Kualifikasi Euro 2020 Portugal vs Luksemburg - Live Kora-Star
Kata Maswedi, tunggakan tersebut pertanggal 31 juni 2019.
Menurutnya, jumlah Randis Pemda Mamasa yang menunggak hanya sedikit jumlahnya.
Jumlah itu sudah termasuk kendaraan rusak total, kendaraan yang sudah dihapuskan dan atau didom.
"Namun yang menjadi kendala karena ada sampai 7 tahun menunggak," kata Maswedi.
Baca: Promo JSM Alfamidi, Jeruk Honey Mulai Rp 5.390 Per Gram
Selain itu, yang menyebabkan tunggakan randis di Mamasa besar, karena adanya kendaraan yang sudah dihapuskan namun tidak dilakukan balik nama.
Dengan demikian, kendaraan tersebut dianggap masih terdaftar sebagai aset daerah.