Pegawai Lapas Watampone Anjangsana ke Rumah Yatim Al-Hijrah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Lukman Amin mengatakan anjangsana jajaran Lapas Kelas IIA Watampone
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
"Dengan menduplikasi konsep pesantren yang ada di luar, saya selaku Kalapas ingin memberikan sebuah bekal," kata Lukman dalam rilisnya kepada tribunbone.com.
Bekal yang diberikan bisa berguna dikemudian hari.
Dua Pekan Setelah Dilantik, Anggota DPRD Wajo Ikuti Orientasi di Makassar
Traffic Light di Kompleks Perkantoran Luwu Padam, Dishup Pesan Alat di Singapura
Lukas Graham Pilih Gisel Jadi Opening Actnya di Indonesia, Ini Profilnya
"Insya Allah mampu membawa dampak positif bagi perubahan sikap dan tingkah laku dari WBP,"tambahnya.
Sementara Pengajar Ustad Sonhaji, meminta para warga binaan sedari memperbaiki niat belajar membaca alquran, semata-mata karena Allah SWT.
"Segala macam kegiatan harus dibarengi dengan niat, termasuk dengan kegiatan belajar Alquran yang akan kita lakukan mulai hari ini, harus ada niat, yakni mencari ke ridhoan Allah SWT," tambah Sonhaji.
Sehingga setelah kembali ke masyarakat nantinya, bisa menjadi imam.
Kegiatan yang mengusung konsep pesantren, merupakan suatu bentuk, dari asimilasi kerja sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang terikat aturan PP 99 Tahun 2012.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
18 Warga Binaan Lapas Watampone Bebas Bersyarat
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Sebanyak 18 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bone, mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Hal tersebut disampaikan oleh, Humas Lapas Kelas IIA Watampone Azhar.
Baca: Bupati Bone: Angka Stunting di Bone Capai 40, 36 Persen
Baca: Dies Natalis Unhas ke-63 Dipusatkan di Bone
Baca: Malam ini, Gubernur Sulsel dan Rektor Unhas di Bone, Ada Apa?
Menurut Azhar, 18 orang mendapatkan program integrasi PB dan CB itu telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
"18 orang itu telah menghirup udara bebas dengan kewajiban lapor ke kantor dan ke kejaksaan,"kata Azhar dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (3/9/2019).