Rustan Warga Kahu Bone Luka Parah Usai Berkelahi dengan Pencuri yang Masuki Kamar Putrinya
Keduanya bahkan dilarikan ke puskesmas setempat usai mengalami luka goresan pada bagian tubuhnya.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-PAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, membekuk pelaku pencurian spesial pembobol rumah, Senin (7/10/2019).
Pelaku yang ditangkap ialah Yusril alias Bussi (19).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.
FOTO: Dekranasda Sulsel dan PHRI Jalin Kerjasama Pengembangan UMKM
Pengungsi Wamena Pakai Baju sebagai Handuk Habis Mandi
Vokalis Band Kunci Dendy Mikes Meninggal, Ini Lagunya yang Pernah Populer Lengkap dengan Lirik
Yusril ditangkap saat sedang tidur di mobil truk, di Jl Poros Bone-Maros, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Diketahui Yusril beralamatkan di Jl Reformasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
"Pelaku merupakan residivis. Serta sudah setahun menjadi buron," kata Faesal.
Sebelumnya, Yusril telah ditangkap dengan kasus pencurian.
Pada saat itu, ia ketahuan warga disaat ia melakukan aksi pencurian.
"Bahkan Yusril sempat di massa pada tahun 2018," ungkapnya.
Pada saat pelaku melakukan aksinya di Parepare, ia masuk melalui pintu belakang rumah milik Nr.
744 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Hilang
Ingin Lebih Dekat dengan Milenial Makassar, Kalla Group Gelar Career Experience Day 2019
Fraksi Nasdem dan Gerindra Walk Out Saat Pemilihan Ketua BK DPRD Luwu Timur, Ada Apa ?
Saat itu rumah sementara dalam kosong.
Pemilik rumah sementara berada di pesta pernikahan.
"Yusril masuk dengan cara mencungkil pintu rumah menggunakan obeng besar. Setelah pelaku berhasil merusak pintu rumah tersebut, ia pun mengambil empat smartphone berbagai merk," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Nr mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah.
Barang bukti yg di amankan dari pelaku iyalah sebuah Smartphone Samsung.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: