Satpol PP Temukan Pelaku Usaha Ogah Gunakan Alat Rekam Transaksi
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hud di Balaikota, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Senin (7
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menemukan masih adanya pelaku usaha tak tertib menggunakan alat perekam transaksi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hud di Balaikota, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Senin (7/10/2019).
Imam Hud menjelaskan, anggota satpol PP Kota Makassar mendapat tugas untuk memantau pajak.
Tragis! Polisi Aiptu Pariadi Diduga Tembak Kepala Istri 2 Kali Lalu Tembak Kepala Sendiri, Kronologi
Kalah Lagi, Manchester City Belum Menyerah Perebutkan Piala Liga Inggris
Tutup Kemah Bela Negara, Dandim 1419 Enrekang Ajak Masyarakat Tumbuhkan Sikap Rela Berkorban
"Mereka mempunyai tugas melakukan pemantauan," kata Imam Hud.
Imam Hud mendapatkan pelaku usaha yang tak mau mengaktifkan mesin rekam transaksi.
"Sehingga, tak ada rekam, apakah sudah masuk pajak 10 persen? Kita tak tahu. Memang banyak temuan, ada yang tidak mau dipasang alat," katanya.
Imam Hud mempertanyakan pelaku usaha yang tak mau memasang mesin perekam transaksi.
"Apalagi mereka sudah pungut pajak 10 persen, ini ada apa? Ini kan perlu tranparansi," katanya.
"Ini berdasarkan fakta dan realistis, ini sangat penting, pajak itu sumber pendapatan negara," katanya.
Tragis! Polisi Aiptu Pariadi Diduga Tembak Kepala Istri 2 Kali Lalu Tembak Kepala Sendiri, Kronologi
Kalah Lagi, Manchester City Belum Menyerah Perebutkan Piala Liga Inggris
Tutup Kemah Bela Negara, Dandim 1419 Enrekang Ajak Masyarakat Tumbuhkan Sikap Rela Berkorban
Menurutnya, wajib pungut bekerja sesuai transparansi dengan memberikan informasi tentang potensi pajak sebenarnya di Makassar.
Apalagi, pajak bisa digunakan untuk pembangunan Kota Makassar.
"Masyarakat belum bisa menikmati pajak. Ini salah satu kendalanya, wajib pajak tak maksimal," katanya.
Imam menjelaskan kalau ada wajib pungut menggelapkan pajak maka terancam hukuman 6 tahun dengan dugaan penggelapan pajak.
Menurutnya, alat perekam medik baru memasuki masa uji coba 5 bulan.
"Ini kita uji coba 5 bulan. Inti dari penegakan hukum adalah uang negara bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: