Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenalan di Facebook, Dijemput, Siswi SMP Diperkosa Pemuda Rantetayo Tana Toraja

Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
tommy/ tribuntoraja.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24), Jumat (4/10/2019) dinihari. 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24),  Jumat (4/10/2019) dinihari.

Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (28/9/19).

Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan YA terhadap MI (13), siswi kelas VII salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.

Baca: Pertandingan Lawan Arema Ditunda, Persib Bandung Fokus Hadapi Madura United

Dari hasil pemeriksaan, kata Matarru, YA mengaku berkenalan dengan MI melalui media sosial Facebook.

Pada Sabtu (28/9/2019), YA menjemput MI di kampungnya, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

YA kemudian mengajak MI ke rumahnya di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo.

Baca: Doa Dianjurkan Rasulullah SAW di Hari Jumat: 8 Keutamaan & Amalan Jumat Berkah Selain Shalat Jumat

"Pelaku membujuk MI untuk berhubungan layaknya suami istri," lanjut Bripka Y Matarru.

Didampingi keluarganya, MI melapor ke Polres Tana Toraja tiga hari kemudian atau pada Selasa, 1 Oktober 2019.

"Untuk sementara baru keterangan ini yang bisa saya berikan. Mengani modus dan kronologis kejadian baru akan didalami oleh penyidik," kata Matarru.

Baca: Akan Dilantik Ketua Umum PBNU, PCNU Makassar Sowan ke Kakanwil Kemenag Sulsel, Lihat Foto-fotonya

Awalnya Pacaran, Anak Dibawah Umur ini Dicabuli Tiga Kali di Rumah Teman

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis dibawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.

Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Bukti-bukti Bebby Fey Kok Tak Ada Foto Bersama Atta Halilintar? Ini Alasan Atta Batal Bikin Konten

Bupati Luwu Timur Mulai Pembangunan Rumah Produksi Bumdes Gula Semut

Kerusuhan Wamena, 1300 Warga Sulsel Diungsikan ke Jayapura

Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.

Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved