Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenalan di Facebook, Dijemput, Siswi SMP Diperkosa Pemuda Rantetayo Tana Toraja

Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
tommy/ tribuntoraja.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24), Jumat (4/10/2019) dinihari. 

Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.

Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.

Gadis dibawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran. Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.
Gadis dibawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran. Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya. (tribunnews.com)

“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.

Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.

Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.

Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.

Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.

“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.

Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.

Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved